Posted by Blogger Name. Category:
aplog
tugas dan tanggung jawab Petugas PT. Angkasa Pura Logistik pada bagian Pemeriksaandan Pengamanan Kargo Berangkat Tugas dan tanggungjawab petugas PT. Angkasa Pura Logistikpada bagian Pemeriksaan Kargo Berangkat sebagai berikut :
1. Melaksanakan pengawasan, pemeriksaan terhadap keluar dan masuk orang dari Restricted Public Area ke Non Public Area atau sebaliknya yang melalui pintu masuk Acceptance Area dengan memeriksa kesesuaian penggunaan identitas /Pas Tanda Ijin Masuk yang dikeluarkan Otoritas Bandar Udara.
2. Melaksanakan pemeriksaan setiap Kargo yang akan diberangkatkan dengan peralatan X – Ray, Explosive Trace Detector, Hand Metal detector, atau dengan manual
3. Melaksanakan pemeriksaan lanjutan setiap Kargo yang dicurigai atau diketahui tidak memenuhi persyaratan pengangkutan atau dilarang untuk diangkut ke pesawat udara dengan terlebih dahulu meminta Pengirim (shipper) turut serta dalam pemeriksaan.
4. Menolak dan mengamankan setiap Kargo yang tidak memenuhi persyaratan pengangkutan atau kargo diketahui dilarang berdasarkan Undang - Undang atau peraturan lainnya untuk dikirim, diperjualbelikan/diperdahangkan serta menahan untuk sementara waktu menunggu petugas instansi tiba dimana Kargo diamankan
5. Memastikan barang yang akan dikirim atau angkut ke pesawat udara dalam keadaan aman dengan memberi tanda atau dengan cara lain pada kemasan Kargo 6. Melaksanakan pemeriksaan kesesuaian identitas orang yang masuk dan keluar area Non Public atau sebaliknya dengan Pas/Tanda Ijin Masuk yang diterbitkan oleh Otorita Bandar Udara.
7. Melaksanakan tindakan preventif bila ditemukan adanya indikasi kejadian yang dapat mengancam keselamatan orang dan penerbangan.
8. Menolak setiap pengiriman barang yang tidak memenuhi persyaratan pengangkutan dan dapat mengancam keselamatan penerbangan, barang barang yang berdasarkan undang- undang dilarang untuk diperdagangkan, serta melaporkannya kepada pihak pihak yang berwewenang.
9. Menjaga keamanan , melaksanakan patroli pada area yang menjadi tanggungjawabnya serta menjaga keamanan Petugas PT. Angkasa Pura Logistik selama menjalankan tugasnya
10. Melaksanakan tindakan preventif bila diketahui atau ditemukan kejadian gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat mengancam Keselamatan dan Keamanan Penerbangan.
11. Melaporkan setiap peristiwa atau kejadian yang memerlukan penanganan tindak lanjut kepada atasannya.
12. Melaksanakan koordinasi koordinasi internal ( antar petugas PT. Angkasa Pura Logistik ) dan/atau External ( Bea dan Cukai, Karantina Ikan.Hewan/Tumbuhan, Pengangkut atau Ground Handling , Pengirim (shipper) serta Petugas Keamanan lainnya )
13. Membuat laporan kegiatan tugasnya serta laporan khusus serta menyerahkan kepada Supervisor Operasional terminal Kargo.
14. Melaporkan dan berkoordinasi dengan Kepala cabang PT. Angkasa pura Logistik, General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) selaku Otoritas Bandara, TNI, Polri, Bea Cukai atau instansi lainnya jika diperlukan bila ditemukan adanya indikasi barang yang mencurigakan.
0 comments:
Post a Comment