Saturday, May 23, 2015

Penanganan penundaan dan pembatalan pemberangkatan Kargo

Posted by Blogger Name. Category:

Penanganan penundaan dan pembatalan pemberangkatan Kargo

1. Penundaan keberangkatan Kargo

a. Petugas Pengangkut atau Ground Handling terlebih dahulu menyampaikan kepada petugas PT. Angkasa Pura Logistik adanya penundaan pemberangkatan Kargo, alasan serta lamanya waktu penundaan .
b. Penundaan keberangkatan melebihi 1 jam , untuk jenis Kargo yang memerlukan penanganan khusus dan telah berada di Staging Area seperti : Barang–barang berbahaya (Dangerous Good ), Binatang Hidup (Live Animal ), Barang yang mudah rusak (perisable good), Jenazah (human remains), petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan memindahkan penempatannya kedalam tempat penyimpanan dan penimbunan di dalam Gedung Terminal Kargo Keberangkatan
c. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan memberitahukan kepada Pengirim (shipper) adanya penundaan pemberangkatan, alasan penundaan serta lamanya waktu penundaan 
d. Apabila pengirim (shipper) berkehendak untuk membatalkan pengiriman Kargonya terlebih dahulu menyampaikan pembatalannya kepada petugas Pengangkut atau Ground Handling 
e. Dalam hal terjadi sebagaimana point d. petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan memproses pembatalan pemberangkatan dan menyerahkan Kargo kepada Pengirim (shipper) 

2. Pembatalan pemberangkatan Kargo 

a. Petugas Pengangkut atau Ground Handling terlebih dahulu menyampaikan adanya pembatalan pemberangkatan kargo serta alasan pembatalan kepada petugas PT. Angkasa Pura Logistikdan Instansi terkait lainnya. 
b. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan memberitahu kepada Pengirim (shipper) adanya pembatalan pemberangkatan serta alasan pembatalannya. 
c. Pengirim (shipper ) dapat melakukan pengiriman Kargonya dengan menggunakan perusahaan Pengangkut lainnya. 
d. Dalam hal terjadi sebagaimana point c. dan Kargo belum dikeluarkan dari area penyimpanan, penimbunan, pengirim (shipper) wajib mengganti Dokumen Pengangkutanya serta marka dan label. e. Apabila pengirim (shipper) berkehendak untuk membatalkan pengiriman dan akan mengeluarkan kargonya dari area Terminal Kargo terlebih dahulu menyampaikan kepada petugas PT. Angkasa Pura Logistik dan petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan memproses pembatalan pemberangkatannya serta menyerahkan Kargo kepada Pengirim (shipper). 
f. Apabila Kargo yang telah diserahkan kepada Pengirim (shipper) akan dikirim kembali maka proses pengiriman mengikuti tata cara awal penanganan Kargo berangkat sebagaimana diatur dalam point B. g. Apabila terjadi pembatalan yang disebabkan oleh pemilik barang (shipper) maka tetap dikenakan biaya Administrasi.

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Footer1

FOOTER 2

Footer 3