Posted by Blogger Name. Category:
aplog
Penanganan Kargo Tiba
1. Penerimaaan Dokumen Pengangkutan
a. Dokumen pengangkutan diterima oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik dari petugas Pengangkut atau Ground Handling bersamaan penyerahan Kargo tiba.
b. Serah terima dokumen pengangkutan dari petugas Pengangkut atau Ground Handling kepada petugas PT. Angkasa Pura Logistik dilakukan didalam area Gedung Terminal Kargo.
c. Dalam kejadian dimana dokumen pengangkutan tidak diterima oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik yang dikarenakan dokumen pengangkutan tidak terkirim dari bandara asal atau dikarenakan kelalaian petugas Pengangkut atau Ground Handling sehingga mengakibatkan keterlambatan penerimaan dokumen, pihak PT. Angkasa Pura Logistikakan menangguhkan permintaan pengeluaran barang dari Penerima (consignee) sampai dengan adanya ijin atau persetujuan dari petugas Pengangkut atau Ground Handling dengan menyerahkan tindasan dokumen pengangkutannya
d. Untuk kejadian sebagaimana point c diatas terhadap dokumen pengangkutan Luar Negeri, petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan mengeluarkan dan/atau menyerahkan barang Kargo kepada Penerima (consignee) sampai adanya ijin persetujuan tertulis dari petugas Bea dan Cukai.
2. Penerimaan Kargo Tiba
a. Kargo Tiba Dalam Negeri (Domestik)
1) Petugas PT. Angkasa Pura Logistik menerima Kargo dari petugas Pengangkut atau Ground Handling beserta dokumen pengangkutannya.
2) Penerimaan Kargo sebagaimana dimaksud pada point 1) dilaksanakan pada area penerimaan kargo yang ditetapkan oleh PT. Angkasa Pura Logistik sebagai tempat penerimaan Kargo tiba.
b. Kargo Tiba Luar Negeri (Kargo Impor)
1) Petugas PT. Angkasa Pura Logistik menerima Kargo impordari petugas Pengangkut atau Ground Handling beserta dokumen pengangkutannya.
2) Penerimaan Kargo sebagaimana dimaksud pada point 1) dilaksanakan pada kawasan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Kawasan Pabean .
3) Petugas PT. Angkasa Pura Logistik membuat Laporan Daftar Timbun untuk setiap penerimaan Kargo tiba Luar Negeri (impor).
3. Pembongkaran dan /atau penurunan kargo ( breakdown cargo )
a. Pembongkaran dan/atau penurunan (breakdown) Kargo dari Unit Load Device (ULD) dilaksanakan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik
b. Pembongkaran dan/atau penurunan (breakdown) Kargo dari Unit Load Device (ULD) dilaksanakan setelah mendapatkan ijin dari petugas Pengangkut atau Ground Handling atau petugas Bea Cukai untuk pembongkaran dan/atau penurunan Kargo Luar Negeri(impor)
c. Tempat pembongkaran dan /atau penurunan Kargo ( breakdown cargo ) pada tempat yang telah ditetapkan oleh PT. Angkasa Pura Logistik sebagai berikut :
1) Kargo Dalam Negeri dilaksanakan diluar atau didalam area Gedung Terminal Kargo Dalam Negeri 2) Kargo Luar Negeri ( Import ) dilaksanakan didalam area Kawasan Pabean pada Terminal Kargo.
d. Selama pembongkaran dan/atau penurunan kargo oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik didampingi oleh petugas Pengangkut atau Ground Handling dan untuk pembongkaran dan/atau penurunan kargo import didampingi oleh petugas Bea dan Cukai .
4. Pencatatan Kargo Tiba ( Checklist )
a. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik melaksanakan pencatatan (checklist) setiap Kargo tiba pada saat dilaksanakan pembongkaran dan/atau penurunan Kargo (breakdown cargo) dari Unit Load Device (ULD);
b. Pencatatan (checklist) kargo tiba Domestik oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik didampingi oleh petugas Pengangkut atau Ground Handling dan pencatatan (checklist) kargo tiba Internasional selain didampingi petugas Pengangkut atau Ground Handling juga didampingi oleh petugas Bea dan Cukai.
c. Pencatatan ( checklist ) Kargo tiba dilakukan pada blanko atau form yang disiapkan oleh PT. Angkasa Pura Logistik meliputi :
1) Jam kargo diterima oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik
2) Bandar Udara Asal Kargo
3) Pengangkut atau Operator penerbangan
4) Nomor Penerbangan
5) Nomor Surat Muatan Udara (SMU)/Airwaybill
6) Jumlah Koli 7) Rincian dan Total berat Kargo.
d. Hasil pencatatan kargo tiba (checklist) ditanda-tangani masing-masing oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik dan petugas Pengangkut atau Ground Handling
e. Apabila dalam pelaksanaan pencatatan kargo tiba (checklist) petugas Pengangkut atau Ground Handling tidak hadir atau tidak turut serta, maka hasil pencatatan yang dilakukan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik merupakan satu–satunya dokumen penerimaan Kargo tiba yang sah.
5. Pemeriksaan Fisik Kargo
a. Pemeriksaan fisik Kargo tiba dilaksanakan bersamaan saat dilakukan pembongkaran dan/atau penurunan Kargo tiba dari Unit Load Device (ULD) dan pencatatan (checklist)
b. Pemeriksaan fisik Kargo Domestik dilakukan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik dan petugas Pengangkut atau Ground Handling dan untuk pemeriksaan fisik kargo tiba Internsional dilakukan bersama petugas Bea dan Cukai;
c. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menempatkan pada tempat khusus Kargo yang ditemukan tidak berlabel, dan/atau barang dalam rusak berupa : kemasan/packing, yang mengakibatkan isi barang rusak, barang tercecer, berat barang berkurang , barang tidak lengkap untuk dilakukan pemeriksaan lanjut :
d. Dalam hal terjadi sebagaimana point c) diatas petugas PT. Angkasa Pura Logistikakan mencatat hasil pemeriksaan pada blanko/form pencatatan Kargo tiba (checklist) selanjutnya membuat Berita Acara Penerimaan Barang Kargo Tidak Berlabel dan/atau Kargo Rusak yang ditanda-tangani serta tindasannya diberikan kepada pihak - pihak terkait serta membuat dokumentasinya. (Blanko/form Berita Acara Penerimaan Barang Kargo Rusak terlampir )
6. Penempatan, Penyimpanan dan Penimbunan Kargo
a. Penempatan, Penyimpanan dan Penimbunan barang kargo dilaksanakan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik pada Tempat penyimpanan atau penimbunan yang telah ditetapkan oleh PT. Angkasa Pura Logistik didalam area Terminal Kargo;
b. Penempatan, penyimpanan dan penimbunan Kargo Domestik pada area Terminal Kargo Domestik dan Kargo Import pada tempat atau area yang telah ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di dalam area Terminal Kargo dan terpisah dari tempat penyimpanan dan penimbunan Kargo Dalam Negeri ( Domestik ) .
c. Kargo jenis barang – barang berbahaya (Dangerous Goods) ditempatkan pada tempat khusus yang disediakan oleh PT. Angkasa Pura Logistik.
d. Kargo yang memerlukan penanganan prioritas dan segera (rush handling) seperti : Aircraft On Ground (AOG), Live Animal (Binatang Hidup) Human Remains (Jenasah) ,Mail (surat kabar/benda–benda pos, majalah, ditempatkan pada tempat penyimpanan dan penimbunan yang mudah untuk dikeluarkan.
e. Kargo yang mudah rusak (perisable good) seperti : sayur sayuran, marineproductyang menunggu proses pengeluaran dapat disimpan pada tempat khusus (cold storage) jika fasilitas tersedia dan beban biaya yang ditimbulkan atas penggunaan fasilitas tersebut penjadi tanggungjawab Pengirim (shipper) atau Penerima (consignee)
f. Kargo tidak bertuan (undelivery cargo) akan ditempatkan pada tempat khusus yang ditetapkan sebagai tempat penyimpanan dan penimbunan Kargo tidak bertuan (undelivery cargo);
g. Khusus Kargo Internasional yang dalam pengawasan pihak Bea dan Cukai akan ditempatkan pada Tempat Penimbunan Pabean (TPP).
7. Pengambilan dan /atau pengeluaran Kargo Tiba
a. Pengambilan dan/atau pengeluaran Kargo yang disertai Dokumen
1) Penerima (consignee) yang akan melakukan pengambilan dan/atau pengeluaran Kargo terlebih dahulu mengajukan permintaan pengambilan dan/atau pengeluaran kargo pada petugas PT. Angkasa Pura Logistik yang diberikan kewenangan pada loket – loket pelayanan dengan menyerahkan tindasan dokumen pengangkutan dan dokumen administrasi lainnya
2) Pengambilan dan/atau pengeluaran Kargo oleh pihak lain selain yang namanya tercantum dalam dokumen pengangkutan/Surat Muatan Udara (SMU) atau Master Air Waybill dapat dilakukan dengan melampirkan Surat Kuasa dari Penerima (consignee) .
3) Pengambilan dan/atau pengeluaran Kargo Luar Negeri (import) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat
4) Pihak PT. Angkasa Pura Logistik akan memproses pengambilan dan/atau pengeluaran Kargo setelah seluruh kelengkapan dokumen administrasi dipenuhi oleh Penerima (consignee) .
5) Penerima (consignee) wajib melakukan pembayaran Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) pada loket–loket pelayanan yang telah disediakan oleh PT. Angkasa Pura Logistik selanjutnya petugas PT. Angkasa Pura Logistik membuat Tanda Terima Barang (TTB) Kargo
6) Petugas PT. Angkasa Pura Logistikyang diberikan kewenangan akan melaksanakan pemeriksaan kesesuaian barang dan dokumen pengangkutannya serta dokumen admnistrasi lainnya sebelum Kargo diserahkan kepada penerima (consignee) pada tempat lokasi yang ditetapkan oleh PT. Angkasa Pura Logistik.
7) Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 6) telah sesuai dan dinyatakan lengkap , petugas PT. Angkasa Pura Logistik menyerahkan kargo kepada penerima (consignee) .
8) Penyerahan Kargo oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistikkepada penerima/pemilik atau pihak yang dikuasakan dilaksanakan pada area penyerahan (delivery area) di dalam Gedung Terminal Kargo Tiba.
b. Pengambilan dan pengeluaran Kargo tanpa disertai dokumen.
1) Penerima (consignee) yang akan melakukan pengambilan dan/atau pengeluaran Kargo terlebih dahulu mengajukan permintaan pengambilan dan/atau pengeluaran Kargo pada petugas PT. Angkasa Pura Logistik yang diberikan kewenangan pada loket – loket pelayanan Kargo tiba .
2) Petugas PT. Angkasa Pura Logistikterlebih dahulu akan meminta persetujuan pihak Pengangkut atau Ground Handling dan Instansi yang berwewenang untuk memproses pengeluarannya
3) Apabila pihak Pengangkut atau Ground Handling atau Instansi yang berwewenang menyetujui, petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan memproses pengambilan dan/atau pengeluaran Kargo dengan persyaratan : a) Penerima (consignee) menyampaikan identitas diri berupa foto copy identitas diri yang masih berlaku, Surat Kuasa pengambilan barang dan memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi; b) Penerima (consignee) melampirkan tindasan dokumen pengangkutannya dari Pengangkut atau Ground Handling dan dokumen lainnya yang diperlukan . c) Penerima (consignee) melakukan pembayaran Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) pada loket–loket pelayanan yang telah disediakan oleh PT. Angkasa Pura Logistik selanjutnya petugas PT. Angkasa Pura Logistik membuat Tanda Terima Barang (TTB)
4) Petugas PT. Angkasa Pura Logistik yang diberikan kewenangan akan melaksanakan pemeriksaan kesesuaian barang serta dokumen administrasi lainnya sebelum Kargo diserahkan kepada Penerima (consignee) pada tempat lokasi yang ditetapkan oleh PT. Angkasa Pura Logistik.
5) Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 4) telah sesuai dan dinyatakan lengkap, petugas PT. Angkasa Pura Logistik menyerahkan kargo kepada Penerima (consignee) .
6) Penyerahan Kargo oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik kepada penerima (consignee) dilaksanakan pada area penyerahan ( delivery area) di dalam Gedung Terminal Kargo Tiba.
7) Petugas PT. Angkasa Pura Logistik tidak akan melakukan proses pengeluaran dan penyerahan Kargo yang diajukan Penerima (consignee), apabila tidak ada persetujuan dari pihak Pengangkut atau Ground Handling atau Instansi yang berwewenang .
c. Pengambilan dan/atau pengeluaran Kargo rusak
1) Proses pengambilan dan pengeluaran Kargo rusak mengikuti proses sebagaimana point 7a dan b. 2) Petugas PT. Angkasa Pura Logistik terlebih dahulu memberitahu kepada Penerima (consignee) kronologis kerusakan barang serta Berita Acara Penerimaan Kargo dalam keadaan Rusak , yang ditanda-tangani serta tindasannya diberikan kepada masing-masing pihak berkepentingan;
3) Apabila Penerima (consignee) dapat menerima kerusakan dan berkeinginan untuk melakukan pengambilan dan/atau pengeluaran Kargo maka pihak PT. Angkasa Pura Logistikakan melakukan proses pengeluaran sesuai dimaksud pada poit. 7
4) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam point 3) maka pihak PT. Angkasa Pura Logistikdibebaskan dari segala bentuk tuntutan dan gugatan.
5) Apabila kerusakan Kargo terjadi akibat kelalaian pihak PT. Angkasa Pura Logistik, maka penerima (consignee) dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada pihak PT. Angkasa Pura Logistik yang tatacaranya diatur dalam BAB III.
6) Apabila kerusakan Kargo terjadi akibat kejadian atau peristiwa diluar dugaan atau kemampuan yang diangggap sebagai Force Majeure pihak PT. Angkasa Pura Logistik dibebaskan dari segala tuntutan dan gugatan.
7) Dalam hal terjadi kerusakan sebagaimana dimaksud dalam point 6) pihak PT. Angkasa Pura Logistik akan membebaskan Penerima (consignee) dari kewajiban membayar Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U)
0 comments:
Post a Comment