Posted by Blogger Name. Category:
aplog
Penanganan pengiriman dan penerimaan Kargo yang dilarang berdasarkan Undang – Undang
Yang dimaksud dengan Kargo yang dilarang berdasarkan Undang – Undang adalah Kargo berupa benda organik maupun non organic atau hewan/binatang dalam keadaan hidup atau mati, tumbuh – tumbuhan yang berdasarkan Undang – Undang atau peraturan lainnya dilarang untuk dikirim, diperjual belikan atau diperdagangkan .
1. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan melaporkan kepada instansi berwewenang terkait bila ditemukan dan diketahui adanya pengiriman dan/atau penerimaan Kargo yang dilarang berdasarkan Undang – Undang atau peraturan lainnya ;
2. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan mengamankan Kargo untuk sementara waktu sampai dengan petugas Instansi berwewenang terkait tiba ditempat Kargo diamankan;
3. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menyerahkan Kargo beserta dokumen pengangkutannya kepada petugas Instansi berwewenang terkait dengan Berita Acara Penyerahan;



0 comments:
Post a Comment