Saturday, May 23, 2015

Penanganan Kargo Hilang ( Lost Cargo )

Posted by Blogger Name. Category:

Penanganan Kargo Hilang ( Lost Cargo )

Yang dimaksud Kargo Hilang dalam Sistem dan Prosedur Operasional ini adalah Kargo Hilang ( Lose Cargo ) yang telah berada dalam tanggungjawab PT. Angkasa Pura Logistik.

 1. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menyampaikan kepada Pengirim (shipper) , Penerima (consignee) adanya Kargo yang hilang

2. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan melakukan pencarian terhadap kargo yang hilang selama 7 (tujuh ) hari setelah Kargo diketahui hilang .

3. Apabila dalam kurun waktu pencarian sebagaimana dimaksud dalam point 2 kargo ditemukan, pihak PT. Angkasa Pura Logistik akan menyerahkan kepada Pengirim (shipper) atau Penerima (consignee) yang tatacara penyerahannya mengikuti tatacara sebagaimana diatur dalam point A.7 

4. Pengirim (shipper) atau Penerima (consignee) dapat mengajukan Klaim atas kehilangan Kargonya, dan Tatacara Pengajuan dan Penanganan Klaim mengikuti tatacara sebagaimana diatur dalam BAB III.

5. Apabila klaim tidak diajukan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari setelah Kargo diserahkan pihak PT. Angkasa Pura Logistik dan diterima oleh pihak Pengirim (shipper), Penerima (consignee), maka dianggap Kargo telah diterima ;

6. Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam point 5. Pihak PT. Angkasa Pura Logistik dibebaskan dari segala bentuk tuntutan dan gugatan.

7. Pihak PT. Angkasa Pura Logistik akan memproses setiap pengajuan Klaim yang diajukan oleh Pengirim (shipper), Penerima (consignee) dengan mengikuti tatacara sebagaimana diatur dalam BAB III.

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Footer1

FOOTER 2

Footer 3