Saturday, May 23, 2015

penanganan kargo berangkat

Posted by Blogger Name. Category:

Penanganan Kargo Berangkat

1. Penerimaan dan pemeriksaan Dokumen Pengangkutan
a. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik menerima Dokumen Pengangkutan dari Pengirim (shipper) di Acceptance Area
b. Dokumen pengangkutan Kargo berangkat diterima oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik dari Pengirim ( shipper) bersamaan dengan Kargo yang akan diberangkatkan.
c. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan keabsahan , dan kelengkapan Dokumen Pengangkutan Kargo dan dokumen lain yang diperlukan.
d. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan mengembalikan seluruh dokumen pengiriman kepada Pengirim (shipper) apabila dalam pemeriksaan dokumen tidak lengkap, tidak jelas atau terdapat kekeliruan dalam pengisian dan penulisan atau tidak sesuai dengan isi barang .
e. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan memproses pengiriman Kargo setelah seluruh dokumen pengiriman dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan sampai dengan batas waktu pemberangkatan yang telah ditetapkan oleh Pengangkut atau Ground Handling.

 2. Penerimaan dan penimbangan Kargo berangkat

a. Penerimaan Kargo berangkat dilakukan pada Acceptance Area
b. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan melakukan timbang ulang setiap Kargo yang akan diberangkatkan serta mencatat hasil timbang pada Sistem Informasi Terminal Kargo (SITEC)
c. Peralatan timbang yang digunakan adalah peralatan timbang yang disediakan oleh PT. Angkasa Pura Logistik yang telah dilakukan tera oleh instansi yang berwewenang
d. Petugas PT. Angkasa Pura Logistikakan mencocokan hasil timbangan berat Kargo dengan berat yang tertera pada Dokumen Pengangkutan dan apabila terdapat selisih berat antara hasil timbangan PT. Angkasa Pura Logistik dengan yang tertera dalam Dokumen Pengangkutan, berat yang digunakan adalah hasil timbangan oleh PT. Angkasa Pura Logistik
e. Dalam kejadian sebagaimana point d. diatas Pengirim (shipper) wajib melakukan perbaikan atau penggantian Dokumen Pengangkutan
f. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan membuat Bukti Timbang Barang ( BTB) yang selanjutnya Bukti Timbang Barang (BTB) digunakan sebagai dasar Pengirim (shipper) melakukan pembayaran Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U)
g. Peralatan timbang yang digunakan oleh PT. Angkasa Pura Logistik wajib dilakukan tera oleh instansi yang berwewenang secara berkala

3. Pemeriksaan Kemasan , Marka dan Label Kargo.

a. Pemeriksaan kemasan, marka dan label kargo dilaksanakan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik yang mempunyai Lisensi dan Sertifikat Kompetensi Penanganan Barang Berbahaya (Dangerous Good) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
b. Pemeriksaan kemasan (packing) marka dan label kargo dilaksanakan pada Acceptance Area sebelum kargo dilakukan pemeriksaan dengan peralatan security berupa mesin X – Ray atau Explosive Trace Detector, Visual maupun Fisik.
c. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan mengembalikan kepada Pengirim (shipper) setiap kargo yang tidak memenuhi persyaratan kemasan, marka dan label untuk dilengkapi atau diperbaiki.
d. Khusus untuk jenis Barang Berbahaya ( dangerous goods) kemasan (packing), marka (marking) dan label ( labeling) tatacara pengemasan, penggunaan/pemasangan marka/label mengikuti tatacara sebagaimana diatur dalam IATA Dangerous Regulation

4. Pemeriksaan Kargo

a. Pemeriksaan Kargo hanya dilaksanakan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik yang mempunyai Lisensi dan Sertifikat Kompetensi Penanganan Barang – barang Berbahaya (Dangerous Good), Aviation Security (AVSEC) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
b. Pemeriksaan kargo dilakukan dengan menggunakan peralatan Security berupa mesin X-Ray Cargo, Explosive Trace Detector atau dengan cara Visual/fisik bila dianggap perlu untuk dilakukan pemeriksaan manual 
c. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik tidak akan mengijinkan serta menolak pengiriman kargo yang sama sekali tidak dapat diangkut dengan pesawat udara (forbidden) dan mengembalikannya kepada Pengirim (shipper) 
d. Petugas PT. Angkasa Pura Logistikakan menginformasikan dan berkoordinasi dengan petugas Instansi terkait/pengangkut apabila saat melakukan pemeriksaan menemukan barang kargo berupa barang/benda atau hewan atau tumbuhan yang berdasarkan Undang–Undang atau peraturan lainnya dilarang untuk dikirim, diperjualbelikan/diperdagangkan . 
e. Dalam hal kejadian sebagaimana dimaksud dalam point d) petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menyerahkan seluruh kargo yang ditemukan beserta data Pengirim (shipper ) kepada petugas Instansi yang berwewenang untuk diproses lebih lanjut. 
f. Pemeriksaan dalam kondisi tertentu seperti terjadinya ancaman atau kondisi darurat atau gangguan keamanan maka petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan melaporkan ke General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero), Otoritas bandara, Komandan Pangkalan TNI – AU, Polri dan dinas dinas lain yang terkait. 

5. Pembayaran Jasa Pelayanan Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) 

a. Pengirim (shipper) wajib melaksanakan pembayaran atas Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) kepada PT. Angkasa Pura Logistik sesuai ketentuan yang berlaku. 
b. Transaksi pembayaran dilakukan hanya dengan petugas PT. Angkasa Pura Logistik yang diberi kewenanganan serta dilakukan hanya pada loket – loket pelayanan yang ditetapkan oleh PT. Angkasa Pura Logistik . 
c. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menghitung jumlah pembayaran berdasarkan Bukti Timbang Barang (BTB) dan selanjutnya petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menerbitkan Bukti Pembayaran berupa Kwitansi untuk Pengirim ( shipper) d. Pengirim (shipper) menyampaikan Bukti Pembayaran berupa kwitansi kepada petugas PT. Angkasa Pura Logistik sebagai dasar untuk dilakukan proses lanjut pengiriman Kargo. 

6. Pemuatan dan penyusunan Kargo (build up) ke Unit Load Device (ULD) 

a. Pemuatan dan penyusunan Kargo ( build up) ke Unit Load Device (ULD) dilakukan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik pada lokasi/area Terminal Kargo yang ditetapkan sebagai tempat pemuatan dan penyusunan (build up) 
b. Pemuatan dan penyusunan kargo (build up) ke Unit Load Device (ULD) dilakukan setelah seluruh proses penerimaan dokumen pengiriman, penimbangan, pemeriksaan kemasan/marka/label, pemeriksaan Kargo dan pembayaran Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) telah selesai dan telah memenuhi persyaratan pengangkutan. 
c. Proses pemuatan dan penyusunan Kargo pada Unit Load Divice (ULD) berupa pallet dollies , container disupervisi oleh petugas Pengangkut atau Ground Handling . 
d. Peralatan Unit Load Device (ULD) yang digunakan adalah peralatan milik perusahaan Pengangkut atau Ground Handling 

7. Penempatan, penyimpanan dan penimbunan kargo 

a. Penempatan, penyimpanan dan penimbunan Kargo pada Storage dilakukan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistiksetelah seluruh proses penerimaan dokumen pengiriman, penimbangan, pemeriksaan kemasan/marka/label, pemeriksaan kargo dan pembayaran Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) telah selesai dan telah memenuhi persyaratan penagangkutan. 
b. Penempatan, penyimpanan dan penimbunan Kargo pada Storage dilakukan hanya untuk jenis general kargo yang menunggu pemberangkatan . 
c. Khusus jenis Barang–barang berbahaya, live animal, perisable good waktu penyimpanan pada storage tidak lebih dari 12 jam dan apabila waktu menunggu pemberangkatan melebihi 12 jam maka Petugas PT. Angkasa Pura Logistikakan memberitahukan kepada Pengirim (shipper) untuk diambil 
d. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik tidak menerima penyimpanan dan penitipan kargo yang belum memenuhi persyaratan pengangkutannya. 
e. Tata cara penempatan dan penyimpanan Kargo pada Storage dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

8. Penempatan Kargo pada Staging Area 

a. Penempatan Kargo pada Staging Area dilakukan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik setelah seluruh proses penerimaan Kargo telah memenuhi persyaratan pengangkutan dan kargo siap untuk dibawa/angkut ke pesawat udara. 
b. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menyampaikan kepada petugas Pengangkut atau Ground Handling adanya kargo yang telah siap ditempatkan pada Staging Area. 
c. Lokasi penempatan kargo dapat berupa area terbuka diluar Terminal Kargo atau didalam Gedung Terminal Kargo yang ditetapkan sebagai Staging Area dan untuk penempatan kargo yang akan diberangkatkan keluar negeri (ekspor) ditempatkan dalam area Kawasan Pabean. 
d. Tata cara penempatan Kargo pada Staging Area dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Footer1

FOOTER 2

Footer 3