Saturday, May 23, 2015

tugas dan tanggung jawab Petugas PT. Angkasa Pura Logistik pada Penerimaan Kargo Berangkat (Acceptance)

Posted by Blogger Name. Category:

tugas dan tanggung jawab Petugas PT. Angkasa Pura Logistik pada Penerimaan Kargo Berangkat (Acceptance) Tugas dan tanggungjawab petugas PT. Angkasa Pura Logistik pada Penerimaan Kargo Berangkat ( Acceptance ) sebagai berikut : 

1. CHECKER

a. Mengkoordinir kegiatan penanganan kegiatan penerimaan Kargo berangkat. 
b. Menerima Kargo beserta Dokumen Pengangkutan dan memeriksa keabsahannya, melaksanakan penimbangan, pemeriksaan marka, label , kemasan serta phisik Kargo 
c. Memasukan/mengentry data kargo yang akan dikirim dari pengirim (shipper’s) pada SITEC . 
d. Memastikan kargo yang akan diangkut dengan pesawat udara telah memenuhi persyaratan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan . 
e. Menolak setiap kargo yang tidak memenuhi persyaratan pengangkutannya atau kargo yang diketahui dapat mengamcam atau membahayakan Keselamatan dan Keamanan penerbangan serta Kargo yang diketahui dilarang untuk dikirim , diperjualbelikan /diperdagangkan berdasarkan Undang – undang atau peraturan lainnya. 
f. Melakukan verifikasi dokumen hasil pencatatan penerimaan Kargo oleh PT. Angkasa Pura Logistik dengan Manifest Cargo yang dibuat oleh petugas Pengangkut atau Ground Handling. 
g. Melaksanakan koordinasi koordinasi internal ( antar petugas PT. Angkasa Pura Logistik ) dan/atau External ( Bea dan Cukai, Karantina Ikan.Hewan/Tumbuhan, Pengangkut atau Ground Hanling , Pengirim (shipper) serta Petugas Keamanan ) 
h. Membuat laporan kegiatan pelaksanaan tugasnya dan menyerahkan kepada Senior Supervisor Regulated Agent atau Senior Supervisor Logistics. 

2. OPERATION STAF 

 a. Membantu Checker dalam penerimaan barang kargo berangkat serta dokumen pengangkutan dan melaksanakan pemeriksaan keabsahan dokumen pengangkutan 
 b. Melaksanakan entry data pengiriman kargo dari Pengirim (shipper) berdasarkan dokumen pengangkutan kedalam SITEC ( Sistem Informasi Terminal Kargo) 
c. Membuat Bukti Timbang Barang (BTB) untuk setiap pengiriman dari masing – masing Pengirim ( Shipper ) 
d. Membuat laporan pengeluaran /penyerahan kargo kepada pengirim (shipper) yang diakibatkan adanya pembatalan pemberangkatan. 
e. Melaksanakan koordinasi– koordinasi internal ( antar petugas PT. Angkasa Pura Logistik ) dan/atau External ( Bea dan Cukai, Karantina Ikan.Hewan/Tumbuhan, Pengangkut atau Ground Hanling , Pengirim (shipper) serta Petugas Keamanan ); 
f. Membuat laporan kegiatan hasil penerimaan kargo berangkat kepada Senior Supervisor Quality Control setelah melaksanakan tugasnya. 

3. TRANSPORTER 

a. Membantu Checker dalam pemindahan barang kargo dari moda transportasi darat ke Acceptance area 
b. Membantu Checker dalam penimbangan barang kargo 
c. Membantu checker dalam pemeriksaan phisik serta melaporkan apabila adanya barang kargo yang rusak atau kargo yang dapat menimbulkan terjadinya bahaya terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan . 
d. Menyiapkan peralatan Unit Load Device (ULD) yang akan digunakan untuk pemuatan barang kargo ( build up) 
e. Melaksanakan pemuatan ( build up) cargo ke Unit Load Device (ULD) sesuai ketentuan 
f. Melaksanakan penyimpanan dan pengaturan kargo pada storage untuk barang- barang kargo yang menunggu pemberangkatan lanjut sesuai ketentuan penyimpanan kargo 
g. Melaksanakan penempatan kargo pada staging area untuk kargo yang siap untuk diberangkatkan 
h. Melaksanakan pengeluaran barang kargo dari tempat penyimpanan (storage ) ke acceptance untuk barang kargo yang batal diberangkatkanatas perintah dan arahan checker 
i. Menyusun dengan rapih peralatan Unit Load Device (ULD) yang tidak atau belum digunakan pada tempat yang disiapkan. 

 4. OPERATOR FORKLIFT. 

a. Melaksanakan pemindahan dan pemuatan barang kargo berangkat jenis Heavy Cargo ke Unit Load Device (ULD) atau tempat lainnya sesuai perintah dan arahan Checker 
b. Melaksanakan pemindahan dan penempatan kargo yang telah siap untuk diberangkatkan ke Staging area sesuai arahan Checker. 

5. PETUGAS PENGAMANAN 

a. Melaksanakan pengawasan, pemeriksaan terhadap keluar masuk orang dari Restricted Area ke Non Public Area atau sebaliknya yang melalui Acceptance Area 
b. Melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Kargo yang akan diberangkatkan dan Kargo yang dikeluarkan dari daerah Non Public karena adanya pembatalan pemberangkatan dengan menggunakan peralatan security atau dengan cara manual 
c. Melaksanakan tindakan preventif bila diketahui atau ditemukan kejadian gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat mengancam Keselamatan dan Keamanan Penerbangan. 
d. Bersama petugas Checker melaksanakan pemeriksaan phisik Kargomarka dan label serta kelengkapan dokumen pengangkutan setiap Kargo yang akan diberangkatkan. 
e. Memberi tanda dengan menempelkan stiker security check atau dengan cara lain pada Kargo yang telah dilakukan pemeriksaan serta dinyatakan aman untuk diangkut dengan pesawat udara 
f. Menolak setiap Kargo yang tidak memenuhi persyaratan pengangkutan yang dapat mengancam Keselamatan dan Keamanan penerbangan serta menolak setiap barang yang berdasarkan Undang- Undang dilarang untuk dikirim, diperjualbelikan/diperdagangkan serta melaporkannya kepada pihak pihak yang berwewenang 
g. Menjaga keamanan dan patroli pada area yang menjadi tanggungjawabnya serta menjaga keamanan Petugas PT. Angkasa Pura Logistik dalam menjalankan tugasnya. 
h. Melaporkan setiap peristiwa atau kejadian yang memerlukan penanganan tindak lanjut kepada atasannya. 
i. Melaksanakan koordinasi koordinasi internal ( antar petugas PT. Angkasa Pura Logistik ) dan/atau External ( Bea dan Cukai, Karantina Ikan.Hewan/Tumbuhan, Pengangkut atau Ground Handling , Pengirim (shipper) serta Petugas Keamanan ) 
j. Membuat laporan kegiatan tugasnya serta laporan khusus serta menyerahkan kepada Supervisor Operasional Terminal Kargo.

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Footer1

FOOTER 2

Footer 3