Posted by Blogger Name. Category:
aplog
Penanganan Kargo Rusak ( Demage Cargo )
Yang dimaksud Kargo Rusak dalam Sistem dan Prosedur Operasional ini adalah :
1. Kargo yang diterima oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistikpada saat Pengirim (shipper) melakukan proses pengiriman Kargo atau Kargo tiba yang diterima dari Pengangkut atau Ground Handling saat dilakukan pembongkaran /penurunan (breakdown) atau
2. Kargo rusak yang diakibatkan karena kesalahan atau kelalaian dalam penanganan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik atau
3. Kargo rusak yang diakibatkan kejadian atau peristiwa diluar dugaan atau kemampuan yang diangggap sebagai Force Majeure. Kerusakan dapat berupa: kerusakan pada kemasan yang mengakibatkan isi barang hancur, pecah, basah, atau beratnya berkurang/tidak sesuai dengan berat yang tercantum dalam dokumen pengangkutan.
1. Penanganan Kargo Rusak ( Damage Cargo) yang akan diberangkatkan
a. Kemasan Kargo yang diterima dan diketahui dalam keadaan rusak saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan dikembalikan kepada Pengirim (shipper) untuk diperbaiki
b. Dalam hal terjadi sebagaimana point a diatas, petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menyampaikan kepada petugas Pengangkut atau Ground Handling adanya penerimaan Kargo rusak.
c. Kargo dapat dilakukan proses pemberangkatan setelah kemasan diperbaiki oleh pengirim (shipper) dengan mengikuti tatacara penanganan Kargo berangkat sebagaimana diatur dalam point B.
2. Penanganan Kargo Rusak (Demage Cargo) saatpenerimaan Kargo tiba
a. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan mencatat setiap Kargo yang diterima dalam keadaan rusak dan mencatat data–data Kargo dalam blanko/ form checklist serta membuat dokumentasi.
b. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menyampaikan kepada petugas Pengangkut atau Ground Handling adanya penerimaan Kargo rusak (Demage Cargo).
c. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menempatkan Kargo yang diterima dalam keadaan rusak pada tempat khusus yang ditetapkan serta membuat Berita Acara penerimaan Kargo Tiba dalam keadaan rusak yang ditanda-tangani masing–masing oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik dan petugas Pengangkut atau Ground Hanling yang tindasannya diberikan kepada masing – masing pihak. d. Proses pengambilan dan pengeluaran Kargo rusak mengikuti tatacara sebagaimana dalam point a..c
3. Penanganan Kargo Rusak (Demage Cargo) dalam tanggungjawab PT. Angkasa Pura Logistik
a. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan membuat laporan kronologis kejadian sehingga terjadinya kerusakan Kargo (demage cargo) yang diakibatkan karena kelalaian atau kesalahan penanganan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik.
b. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menyampaikan kepada Pengirim (shipper) atau Penerima (consignee) kejadian sebagaimana dimaksud point. a
c. Pengirim (shipper) atau Penerima ( consignee ) dapat mengajukan klaim kepada PT. Angkasa Pura Logistik atas kerusakan yang ditimbulkan.
d. Tatacara pengajuan Klaim mengikuti Tata cara sebagaimana diatur dalam BAB III.
4. Penanganan Kargo Rusak ( Demage Cargo) yang diakibatkan karena kejadian diluar dugaan atau kemampuan yang dianggap sebagai Force Majuere 1) Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan membuat laporan kronologis kejadian sehingga terjadinya kerusakan Kargo ( demage cargo). 2) Dalam hal terjadi sebagaimana point a. Pihak PT. Angkasa Pura Logistik dibebaskan dari segala bentuk tuntutan dan gugatan . 3) Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan mengembalikan atau menyerahkan kepada Pengirim (shipper) atau Penerima (consignee) setiap Kargo yang rusak akibat kejadian tersebut dan kepada Pengirim (shipper) atau Penerima (consignee ) dibebaskan dari segala biaya pelayanan di Terminal Kargo.
0 comments:
Post a Comment