Saturday, May 23, 2015

Tata cara Pengajuan dan Penanganan Klaim kerusakan dan kehilangan Kargo

Posted by Blogger Name. Category:

Tata cara Pengajuan dan Penanganan Klaim kerusakan dan kehilangan Kargo 

1. Pengirim (shipper) atau Penerima (consignee) dapat mengajukan Klaim atas kerusakan kargo atau kehilangan kargonya kepada pihak PT. Angkasa Pura Logistik. 
2. Pengajuan Klaim dilakukan oleh pengirim (shipper) atau penerima (consignee) yang namanya tercantum sebagaimana tertera dalam dokumen pengangkutan dan klaim yang diajukan hanya untuk kargo yang rusak atau hilang karena kelalaian penanganan dan telah menjadi tanggungjawab PT. Angkasa Pura Logistik ( Area dalam Terminal Kargo). 
3. Pengajuan Klaim atas kerusakan atau kehilangan kargo diajukan secara tertulis dialamatkan kepada Kepala Cabang PT. Angkasa Pura Logistik dengan melampirkan dokumen – dokumen berupa : Tindasan Surat Muatan Udara (SMU/Airwaybill), Tindasan Pemberitahuan Tentang Isi (PTI), Nota Pembelian Barang Asli , tindasan surat pengantar barang ( Delivery order), dokumen dari pembuat/pabrik ( untuk barang import ), Foto Copy identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku serta dokumen lainnya yang diperlukan yang berkaitan dengan kepemilikan kargo dan di dalam Airwaybill/SMU dijelaskan besaran nilai barang tersebut.
4. PT. Angkasa Pura Logistikakan memproses pengajuan Klaim 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat pengajuan diterima apabila dalam kurun waktu tersebut barang yang dinyatakan hilang tidak ditemukan maka PT. Angkasa Pura Logistik akan mengganti kehilangan kargo tersebut 
5. PT. Angkasa Pura Logistikakan mengganti kerusakan atau kehilangan Kargo dengan membayarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 maksimal 100% (seratus prosen) dari nilai harga barang apabila persyaratan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam point 3 dipenuhi dan dinyatakan sah ; 
6. PT. Angkasa Pura Logistik akan mengganti kerusakan atau kehilangan Kargo dengan membayar Maksimal Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah ) per 1 (satu) kg berat barang kargo apabila persyaratan kelengkapan dokumen tidak dipenuhi. 
7. Dalam hal terjadi sebagaimana point 5 maka Kargohilang sepenuhnya menjadi hak PT. Angkasa Pura Logistik, dan apabila dikemudian hari Kargo yang hilang ditemukan kembali maka Kargo tersebut sepenuhnya menjadi hak PT. Angkasa Pura Logistik. 
8. Tatacara dan Tempat Pembayaran Klaim mengikuti proses dan tatacara yang berlaku di PT. Angkasa Pura Logistik.

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Footer1

FOOTER 2

Footer 3