Posted by Blogger Name. Category:
aplog
Penanganan Kargo Transit/Transfer
1. Penanganan Kargo Transit
a. Petugas Pengangkut atau Ground Handling wajib melaporkan adanya Kargo Transit yang ditempatkan di Gedung Terminal Kargo untuk menunggu pemberangkatannya pada hari yang sama dengan perusahaan pengangkut yang sama ke bandara tujuan selanjutnya.
b. Petugas Pengangkut atau Ground Handling wajib menyerahkan tindasan dokumen pengangkutannya kepada petugas PT. Angkasa Pura Logistik
c. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik bersama petugas Pengangkut atau Ground Handling akan memeriksa kebenaran Dokumen Pengangkutannya berserta dengan Kargonya
d. Kargo Transit yang menunggu pemberangkatannya tidak diturunkan dari Unit Load Device (ULD) ditempatkan pada tempat yang disediakan oleh PT. Angkasa Pura Logistik didalam area Terminal Kargo dan tidak dikeluarkan dari Area Gedung Terminal Kargo atau Kawasan Pabean
e. Peralatan Unit Load Device (ULD) untuk mengangkut Kargo Transfer disediakan oleh Pengangkut atau Ground Handling
f. Bila Pengangkut atau Ground Handling memerlukan pemeriksaan kembali atas kargo transit untuk alasan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan, maka Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan melakukan pemeriksaan ulang Kargo Transit yang akan diberangkatkan
g. Apabila dalam penanganan kargo transit menimbulkan biaya berupa penempatan atau pemeriksaan keamanan ulang maka seluruh biaya yang timbul dibebankan kepada Pengangkut atau Ground Handling
2. Penanganan Kargo Transfer
a. Petugas Pengangkut atau Ground Handling wajib melaporkan adanya Kargo Transfer yang akan menunggu pemberangkatannya pada hari yang sama dengan perusahaan Pengangkut yang berbeda ke bandara tujuan akhir
b. Petugas Pengangkut atau Ground Handling wajib menyerahkan tindasan Dokumen Pengangkutannya kepada petugas PT. Angkasa Pura Logistik.
c. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan memeriksa Dokumen Pengangkutannya beserta Kargonya
d. Pembongkaran dan penurunan Kargo (breakdown) serta pemuatan dan penyusunan (build up) ke Unit Load Device (ULD) perusahaan Pengangkut dilaksanakan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik.
e. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menempatkan Kargo Transfer pada tempat yang ditetapkan didalam kawasan Terminal Kargo
f. Peralatan Unit Load Device (ULD) untuk mengangkut Kargo Transfer disediakan oleh Pengangkut atau Ground Handling
g. Bila diperlukan untuk keperluan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan melakukan pemeriksaan ulang Kargo Transfer yang akan diberangkatkan
h. Pembayaran Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Udara (PJKP2U) atas pelayanan Handling oleh PT. Angkasa Pura Logistik sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pengangkut atau Agen Pengangkut.



0 comments:
Post a Comment