Saturday, May 23, 2015

prosedur operasional terminal kargo

Posted by Blogger Name. Category:

1. Acceptance Area adalah suatu tempat dalam kawasan Terminal Kargo yang ditetapkan oleh PT. Angkasa Pura Logistik sebagai tempat melakukan proses administrasi dan operasional penerimaan kargo berangkat sebelum kargo diangkut dengan pesawat udara. Acceptance Area merupakan daerah terbatas untuk umum (Restricted Public Area/RPA)

2. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar udara untuk pelayanan umum.

3. Build Up Area adalah suatu tempat dalam kawasan Terminal Kargo yang ditetapkan oleh PT. Angkasa Pura Logistik sebagai tempat melakukan proses pemuatan kargo ke Unit Load Device (ULD) . Build Up Area merupakan daerah tidak untuk umum ( Non Public Area/NPA)

4. Breakdown Area adalah daerah tidak untuk umum ( Non Public Area ) dalam kawasan Terminal Kargo atau dalam Gedung Terminal Kargo yang ditetapkan sebagai tempat menurunkan kargo dari ULD .

5. Barang tak bertuan ( undelivery cargo) adalah kargo yang diterima oleh PT. Angkasa Pura Logistik dan ditumpuk/disusun dalam tempat penyimpanan (Gudang) yang dalam kurun waktu tertentu tidak diambil oleh penerima/pemiliknya, jika barang bersetatus barang internasional sudah melebihi 30 (tiga) puluh hari tidak diambil pemiliknya.

 6. Barang barang berbahaya ( dangerous goods) adalah benda, zat atau gas yang berbentuk padat atau cair yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa atau harta benda serta keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan pesawat udara.

7. Dokumen pengangkutan adalah kumpulan beberapa dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan pengangkut dan/ atau instansi yang berwewenang sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengirim/shipper atau penerima/consignee untuk melakukan pengiriman/pengeluaran kargo seperti : Surat Muatan Udara (Airway bill), Cargo Manifest, Pemberitahuan Export Barang (PEB), Peberitahuan Import Barang (PIB), Sertifikat Kesehatan Ikan dan Pertanian , Surat Pelepasan Karantina Ikan dan Pertanian , Shipper Declaration for Dangerous Good, Surat Keterangan pengiriman Jenazah, Surat Keterangan dan Ijin pengiriman Amunisi dan surat keterangan lainnya yang diperlukan dan apabila sudah ada Regulated Agent Maka dilengkapi dengan Consigment Scurity Declaration (CSD).

8. Delivery Area adalah daerah terbatas untuk umum ( Restricted Public Area ) dalam kawasan Gedung Terminal Kargo yang ditetapkan sebagai tempat penyerahan kargo tiba dari PT. Angkasa Pura Logistik kepada Penerima (shipper)

9. Gedung Terminal Kargo adalah suatu tempat atau lokasi dalam wilayah Bandar Udara yang dipergunakan untuk kegiatan proses penerimaan, pembongkaran, pemuatan dan penyimpanan serta pengeluaran kargo

10. Gedung Terminal Kargo adalah suatu tempat dalam kawasan Terminal Kargo yang digunakan sebagai tempat kegiatan proses pengiriman dan pengeluaran kargo serta perkantoran PT. Angkasa Pura Logistik, Bea & Cukai, Karantina Ikan/Hewan/Tumbuhan dan perusahaan Pengangkut dalam menjalankan aktivitas kegatan pelayanan kargo.

11. Gedung EMPU Terminal Kargo adalah suatu tempat dalam kawasan Terminal Kargo digunakan oleh perusahaan jasa Expedisi Muatan Pesawat Udara atau Jasa Titipan yang telah mendapatkan ijin berusaha dan terikat perjanjian kerjasama dengan PT. Angkasa Pura Logistik/PT. Angkasa Pura I (Persero) untuk melakukan kegiatan usahanya.

12. Ground Handling perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha ground handling , terikat perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara dan bertugas melaksanakan penanganan Kargo yang diangkut dengan Badan Usaha Angkutan Udara.

13. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan atau barang yang tak bertuan.

14. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, Bandar udara, angkuatan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

15. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberi perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas dan prosedur.

16. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu dipelabuhan laut, Bandar udara atau Tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

17. Lisensi adalah surat ijin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan dibidangnya dalam jangka waktu tertentu.

18. Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan .

19. Petugas PT. Angkasa Pura Logistikadalah Karyawan PT. Angkasa Pura Logistik atau karyawan perusahaan pengerah dan penyedia tenaga kerja yang terikat perjanjian dengan PT. Angkasa Pura Logistik yang diberikan tugas dan tanggungjawab sesuai bidang dalam penanganan kargo

20. Pengangkut adalah badan usaha angkutan udara niaga, pemegang ijin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan undang-undang, dan/atau badan usaha selain badan usaha angkutan udara niaga yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga

 21. Petugas Pengangkut adalah karyawan Pengangkut atau karyawan yang ditugaskan oleh Pengangkut melaksanakan kegiatan penanganan kargonya

22. Pengirim (Shipper) adalah perusahaan Jasa Expedisi Muatan Pesawat Udara atau perusahaan jasa titipan express yang telah mendapatkan persetujuan ijin berusaha dari PT. Angkasa Pura Logistik / PT. Angkasa Pura I (Persero) untuk melakukan kegiatan pengiriman kargo di Bandar Udara

23. Penerima( consignee ) adalah perusahaan Jasa Expedisi Muatan Pesawat Udara, perusahaan Jasa Titipan Express atau perorangan selaku pemilik yang namanya sesuai dengan nama yang tercantum dalam dokumen pengangkutan atau pihak yang dikuasakan untuk yang melakukan pengambilan /pengeluaran kargo tiba di Bandar Udara yang dibuktikan dengan Surat Kuasa oleh Penerima (consignee) atau Pemilik Kargo.

24. PT. Angkasa Pura Logistik adalah Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dan Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos

25. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian dan kualifikasi dibidangnya yang dikeluarkan dan ditetapkan Instansi yang berwenang.

26. Storage adalah suatu tempat dalam kawasan Gedung Terminal Kargo yang ditetapkan sebagai tempat penyimpanan dan penimbunan sementara Kargo tiba atau berangkat untuk menunggu proses pengeluaran atau pemberangkatan .

27. Staging Area adalah suatu area terbuka didalam ataupun diluar Gedung Terminal Kargo yang ditetapkan PT. Angkasa Pura Logistikuntuk penempatan Kargo yang berada didalam atau diatas Unit Load Device (ULD) sebelum kargo dibawa/ditarik oleh Pengangkut atau Groun Handling ke pesawat udara.

28. Surat Muatan Udara (Airway bill) adalah dokumen berbentuk cetak melalui proses elektronik atau bentuk lainnya yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara Pengirim Kargo dan Pengangkut dan hak Penerima kargo untuk mengambil Kargo

29. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah suatu tempat dalam Kawasan Pabean di Terminal Kargo yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai tempat untuk menimbun Kargo sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Footer1

FOOTER 2

Footer 3