Posted by Blogger Name. Category:
aplog
Penanganan Kargo jenis barang – barang berbahaya ( dangerous goods)
1. Penangananan Kargo jenis barang barang berbahaya yang akan dikirim
a. Sebelum kargo jenis barang barang berbahaya diserahkan kepada petugas PT. Angkasa Pura Logistik, Pengirim (shipper) wajib melengkapi dokumen pengangkutannya, kemasan, label dan marka sebagaimana dipersyaratkan aturan atau regulasi pengiriman barang – barang berbahaya.
b. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan memeriksa seluruh kelengkapan persyaratan berupa dokumen termasuk data pemilik baik perorangan atau instansi/perusahaan, kemasan, marka dan label, dan apabila dalam pemeriksaan seluruh kelengkapan telah memenuhi persyaratan maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan peralatan keamanan atau dengan cara manual.
c. Apabila dalam pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengiriman barang-barang berbahaya (dangerous goods) tidak memenuhi ketentuan pengirimannya, petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan mengembalikan kargo tersebut kepada pengirim (shipper) untuk dilengkapi sesuai persyaratan dan tata cara pengirimannya.
d. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan melaksanakan penanganan kargo jenis barang-barang berbahaya sesuai tatacara penanganannya selama dalam tanggungjawabnya sampai dengan kargo tersebut diserahkan kepada petugas Pengangkut.
e. Penanganan kargo jenis barang-barang berbahaya oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik dilakukan oleh tenaga atau SDM yang telah dididik secara khusus sebagai petugas penanganan barang-barang berbahaya yang mempunyai sertifikat dan licenci yang masih berlaku.
2. Penanganan Kargo jenis barang barang berbahaya tiba
a. Pengangkut atau Ground Handling wajib menyampaikan kepada petugas PT. Angkasa Pura Logistik adanya kargo tiba jenis barang-barang berbahaya serta menyampaikan dokumen pemgangkutannya.
b. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan melakukan pembongkaran, penurunan dan pencatatannya sesuai dengan tatacara penanganan Kargo jenis barang barang berbahaya.
c. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menempatkan setiap kargo jenis barang-barang berbahaya pada tempat khusus yang disediakan.
d. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menyampaikan kedatangan kargo jenis barang-barang berbahaya kepada penerima (consignee) pada kesempatan pertama setelah seluruh proses penerimaan selesai;
e. Apabila penerima (consignee) tidak/belum memproses pengeluaranya sampai dengan 3 (tiga) hari setelah kargo diterima pihak PT. Angkasa Pura Logistik, maka untuk keamanannya pihak PT. Angkasa Pura Logistik akan memindahkan kargo tersebut pada tempat lain diluar tempat penyimpanan dan penimbunan yang disediakan;
f. Proses pengeluaran kargo jenis barang – barang berbahaya mengikuti tatacara sebagaimana diatur pada BAB II point 7 dan pembayaran Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) untuk untuk kargo jenis barang berbahaya dikenakan surcharge sebagaimana ketentuan yang berlaku.
3. Prosedur Penanganan Kondisi Darurat
Terkait Dangerous Goods
Prosedur penanganan terhadap barang atau kargo kategori Dangerous Goods sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan oleh Instansi berwenang dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan PT. Angkasa Pura Logistik sebagai berikut.
Dalam hal terjadi kerusakan/kebocoran pada barang kiriman Dangerous goods, maka langkah yang dilakukan :
a. Isolir lokasi kejadian dan memerintahkan setiap orang untuk tidak mendekat area kejadian kecuali petugas yang berwewenang dan mempunyai keahlian untuk menangani kejadian
b. Hindari kontak langsung dengan isi barang.
c. Isolasi barang bersangkutan ke tempat yang aman.
d. Laporkan ke Senior Supervisi Quality Control yang bertugas secepat mungkin.
e. Dalam hal terjadi kontak langsung dengan tangan/badan cuci secepatnya dengan air secukupnya, tangan jangan menyentuh mulut dan mata;
f. Bila ada korban segara bawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan bantuan pengobatan
g. Senior Supervisi Quality Control segera membuat laporan kejadian secara lengkap yang memuat data – data : waktu kejadian, kronologis kejadian, kerusakan yang ditimbulkan, korban ( jika ada korban), tindakan penanganan yang diambil dan dokumentasinya.
0 comments:
Post a Comment