Saturday, May 23, 2015

Tips KKN Buat Rekan-Rekan Mahasiswa/I

KULIAH KERJA NYATA (Tips KKN Buat Rekan-Rekan Mahasiswa/I)

Setiap Mahasiswa dan mahasiswi  menjelang penyusunan tugas akhir (skripsi) dituntun untuk kuliah kerja nyata (KKN) sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan tersebut diarahkan untuk membiasakan mahasiswa/I beradaptasi dan  dan bergaul dengan lingkungan masyrakat karena selepas mahasiswa/I lulus nantinya akan bertemu dan berhadapan langsung ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat .
Untuk itu, sebelum mahasiswa dan mahasiswi terjun di tengah-tengah masyarakat di adakanlah kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) untuk mengindari resiko dan rasa ketakutan serta kekakuan.
Dengan kata lain Kuliah kerja nyata (KKN) adalah sebagai  langkah awal untuk mahasiswa dan mahasiswi berkomunikasi dan berhadapan langsung dnegan kehidupan khalayak banyak.
Sebahagian mahasiswa dan mahasiswi yang akan mengadakan KKN atau Kuliah Kerja Nyata mengangap hal itu sangat menakutkan. Ditempatkan di desa terpenci,  nggak  ada listrik, susah air, susah makan dan lain-lain.
Akan tetapi semua itu akan menjadi beban bila kita menganggap KKN atau Kuliah Kerja Nyata ini tidak  tulus dan hanya sekedar mencari nilai. Tapi cobalah nikmati segala tantangan dan hal baru ketika para rekan-rekan mahasiswa dan mahasiswi yang menunaikan  KKN atau Kuliah Kerja nyata agar tersenyum dan bersemangat dalam menjalani KKN atau Kuliah kerja nyata tersebut.
Karena  seperti pengalaman saya dalam menjalani KKN selama 2 bulan di Desa koto marapak kenagarian sei. Tunu barat kecamatan ranah pesisir kabupaten pesisir selatan hal ini terasa sangat asyik dan banyak memberikan pengalaman dan hal baru yang justru membuat saya belajar banyak tentang kehidupan.
Saya dan rekan-rekan mahasiswa yang satu lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) berasal dari salah satu perguruan tinggi islam negeri di sumatera barat yaitu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang. Saya menempuh perkuliahan di Jurusan Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin, kelompok KKN saya berjumlah 7 orang.
Di kampus IAIN Imam Bonjol Padang, Agenda KKN selalu dijadwalkan pada momen bulan ramadhan sampai hari raya idhul fitri, pada saat itu kami menjalani kegiatan KKN pada periode ke – 36.
Saya akan membagikan beberapa tips kepada rekan-rekan mahasiswa dan mahasiswi di manapun menempuh jenjang pendidikan dan saya akan membagikan tips-tips agar KKN berjalan lancer selama dalam waktu yang di tentukan, hal ini saya khususkan buat rekan-rekan mahasiswa dan mahasiswi di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang. Berikut adalah Tips sukses KKN/Kuliah Kerja Nyata:
1. Ikuti pembekalan KKN

Ikutilah pembekalan KKN, Karena disitulah kita akan mendapatkan gambaran tentang desa yang akan kamu tempati selama 2 bulan namun khusus Di IAIN IB Padang saat ini jadwal KKN di persingkat menjadi 1 Bulan berbeda dizaman saya dan rekanrekan mahasiswa/I mengikuti KKN.
Biasanya akan diberikan juga pengetahuan tentang budaya, adat istiadat serta kebiasaan warga tempat desa yang akan ditempati untuk KKN. Serta ada materi tentang bagaimana cara menjalankan program kerja dan pendekatan terhadap masyarakat agar program kerja selama 1 atau 2 bulan suatu kelompok berhasil dan sukses. Serta hal-hal yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama KKN yang diadakan selama 1 bulan di desa atau tempat tinggal tersebut.
ketika waktu untuk pemberangkatan mahasiswa dan mahasiswi mengerti tentang apa yang harus di lakukan dan bagaimana menjaga sikap. Serta banyak hal penting lain yang akan di dapatkan selama pembekalan KKN selain 30 % mempengaruhi nilai KKN.
Untuk itu, sangat saya sarankan atau wajib untuk mengikuti pembekalan KKN karena ini sangat penting bagi mahasiswa dan mahasiswi yang belum mengerti untuk apa KKN, ngapain aja selama 1 atau 2 bulan,  terus apa hasilnya.
 2. Lakukan Survey Santai dan Serius

Survey adalah tahap “Pendekatan ” sebelum mahasiswa dan mahasiswi benar-benar tinggal di tempat/desa yang akan di tinggali selama 1 bula. Dengan mengetahui bagaimana keadaan desa, kebiasaan masyarakat didesamu, bagaimana agar akrab dg Pak Kepala Desa (Pak Kapalo Kampung) serta sambil merencanakan program kerja apa saja yang sebaiknya dilakukan untuk membuat desa/tempat KKN tersebut lebih maju.
Cari masalah apa saja yang ada di desa tersebut dengan cara lebih mendekatkan diri pada pak kepala desa dan bertanya secara sopan agar beliau mau bercerita ada apa saja di desa itu, semakin banyak bertanya semakin banyak informasi yang di dapatkan tentang desa tersebut.  Sehingga bias untuk memberikan solusi terhadap masalah tersebut. Seriuslah ketika mengadakan survey, jangan asal memenuhi kewajiban untuk minta tanda tangan pak kepala desa tersebut. Karena disinilah mahasiswa dan mahasiswi diuji bagaimana cara berpikir untuk membuat program kerja apa yang tepat selama tinggal 1 bulan di desa tersebut serta masalah apa saja yang ada di desa yang akan di tempati sekaligus program kerja apa yang tepat untuk menjadi solusi dan dilaksanakan di desa itu.
Contoh :
Selama Survey KKN saya mendapati bahwa masjid sepi dan tidak ada mengadakan pengajian dan santri/satriwati kekurangan guru ajar, sehingga bias dikatakan konsep keagamaan kurang berjalan di desa tersebut. Jadi bias ditentukan tema untuk mengadakan KKN seperti “Melalui KKN IAIN IB Padang mari kita tingkatkan konsep keberagamaan di desa, Bersama kita meraih ridha-Nya” .
3. Program Kerja Yang Logis

Setelah melakukan survey tentu kita akan membuat sebuah program kerja dan rancangan program kerja selama 1 bulan. Artinya buatlah program-program kerja yang logis dengan memikirkan waktu HANYA 1 bulan dan jangan menjanjikan program kerja yang sifatnya ber-bulan-bulan yang tidak akan terselesaikan selama 1 bulan yang akhirnya akan membuat kecewa serta janji belaka.
Ini penting sekali, Selain membuat program kerja yang dilaksanakan untuk mencari solusi atas masalah desa itu. Mahasiswa dan mahasiswi juga harus memikirkan bahwa kita sementara dan tidak selamanya di desa itu. Untuk itu, Program kerja yang logis untuk di laksanakan selama 1 bulan.
Apakah program kerja di desa yang sekiranya tepat dan bisa di kerjakan selama 1 bulan atau bisa saja memikirkan program kerja jangka panjang asalkan mengikutkan masyarakat dalam proses pelaksanaan program kerja tersebut dengan cara partisipasi dari masyarakat setempat.
Dengan begitu setelah mahasiswa dan  mahasiswi yang tinggal selama 1 bulan dari desa tersebut bias menciptakan masyarakat yang mandiri dan sadar untuk menjalankan program tersebut pasca program KKN telah selesai di laksanakan.
Sedikit saran buat yang akan mengadakan KKN terkhusus buat adik-adik mahasiswa di kampus IAIN Imam Bonjol Padang lakukanlah program kerja jangka pendek dan logis. Jangan terlalu muluk, banyak lebih baik sedikit tapi bermanfaat dan junjung tinggi serta ajarkan program keagaamaan karena kegiatan berada di bulan mulia bentuk lah kelompok pengajian buat bapak-bapak dan ibu-ibu dsampai kepada naka-anak karena hal itu kegiatan yang sangat menyentuh dan merupakan amal ibadah di sisi Allah SWT.
4. Pembagian Job Description

Dalam KKN atau Kuliah kerja Nyata para mahasiswa dan mahasiswi dibagi menjadi kelompok-kelompok yang biasanya terdiri dari 5-7 orang tiap kelompok. Untuk memaksimalkan waktu 1 bulan selama KKN.Pembagian Job Description atau pembagian tugas masing-masing orang.
Mulai dari sekretaris, bendahara, ketua serta yang lebih spesifik itu sangat penting. Seperti contoh karena ini contoh kasusnya di pesisir selatan yang bagi sebagian teman-teman akan sulit berkomunikasi dengan warga sekitar karena kendala bahasa, itu artinya harus ada tugas khusus ke teman-teman yang merupakan putra daerah asli pesisir untuk “menemani” ngobrol atau media komunikasi kepada masyarakat. saya justru belajar banyak tentang bahasa pesisir selatan ketika KKN karena terbiasa berinteraksi dengan orang pesisir selatan sampai sekarang setelah wisuda dan bekerja bahasa itu sesekali terucap. He he he.
5. Rapat Evaluasi Kerja

Rapat Evaluasi adalah kegiatan Wajib SETIAP HARI, Kenapa saya tekankan SETIAP HARI. Karena untuk monitoring kegiatan apa yang sudah dilakukan selama sehari ini. kegiatan apa yang harus dilakukan besok dan untuk melaksanakan dan memastikan program kerja di proposal dapat dilaksanakan semua.
Serta laporan keuangan setiap hari, mulai dari pengeluaran hari ini, saldo uang kas dan lain-lain. Dengan laporan keuangan, target program kerja ini agar selalu mengingatkan kita untuk menyelasikan program kerja kita selama 1 bulan.
Agar tidak terlena sudah 1 bulan ternyata program kerja tidak ada yang jalan. Jadi wajib lah untuk meng-evaluasi kegiatan kita SETIAP HARI. Selain itu semua, bagi saya di saat Rapat Evaluasi SETIAP HARI inilah saya menemukan kebersamaan kelompok, cerita, canda, tawa,sedih dan curhatan teman-teman menyelingi RAPAT evaluasi yang biasanya dilaksanakan setelah magrib/atau setelah makan karena KKN IAIN IB Padang di bulan Ramadhan sebelum tarawih dan setelah berbuka saling bercerita tentang pengalaman seharian melaksanakan KKN, Kangen suasana itu.
6. Pikirkan acara incidental di luar program kerja

Selain program kerja yang kita buat pada proposal hal-hal yang insidental atau tiba-tiba baru muncul ketika kita sudah tinggal di tempat/desa tersebut kadang baru muncul. Karena tidak menutup kemungkinan selama survey kita kurang jeli mendapatkan informasi dan kurang teliti menangkap informasi. Jadi jangan ragu untuk melakukan sebuah kegiatan baru di luar program kerja yang ada di luar Proposal program kerja kita. Bahkan justru ini menurutku yang lebih mengena. Serta lebih bermanfaat bagi warga sekitar.
7. Jangan sungkan komunikasi dengan dosen pembimbing

Setiap kelompok sudah pasti punya dosen pembimbing. jangan sungkan ber-komunikasi dengan dosen pembimbing kelompok kalian. Karena sudah menjadi tanggung jawab dosen pembimbing untuk membimbing anak bimbinganya terlebih bila anak didiknya mendapati masalah selama KKN. Curhat saja kalau ada masalah selama KKN langsung komunikasikan.
8. Hindari konflik utamakan tujuan.

Perbedaan latar belakang serta perbedaan pendapat dengan sesama anggota kelompok biasanya akan terjadi. Hindarilah konflik yang hanya akan membuat kalian tidak nyaman dan menganggu produktifitas kelompokmu dalam menjalankan program kerjamu. Utamakan tujuan kalian yakni KKN buat sehebat mungkin dan se-sukses mungkin. Apabila ada konflik segera duduk bareng dan selesaikan di rapat evaluasi SETIAP HARI tersebut. Agar tidak berlarut-larut dan malah menjadi tidak karuan.
9. Kerjakan sekarang laporan KKN.

Untuk yang satu ini adalah mengenai laporan KKN/Kuliah kerja Nyata dimana selain kita 1 bulan dalam perantauan kita juga harus ingat kita punya kewajiban kelompok untuk melaporkan segala kegiatan/program kerja apa saja yang telah dilaksanakan.
Agar tidak membebani setelah KKN dilaksanakan lebih baik segera dan lakukan laporan setiap kegiatan selesai dilaksanakan. Artinya yah dikerjakan program kerja serta diselesaikan juga laporanya saat itu juga, jangan menunggu selesai KKN baru dikerjakan. Ini akan menyusahkan kalian untuk mengerjakan laporan Akhir KKN. Jadi, Lakukan sekarang juga.
Selain beberapa tips KKN diatas. Berikut ada hal lain yang juga harus diperhatikan selama KKN. Demi lancarnya kuliah kerja nyata tersebut yaitu:
a) Perbanyaklah bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.
b) Minggu pertama maksimalkan untuk keliling kampung.
c) Kendala bahasa jangan jadikan alasan untuk tidak ber interaksi.
d) Berbuatlah sekecil apapun yang kamu bisa.
e) Senyum salam sapa

Sumber :http://jumielvia.wordpress.com

tugas dan tanggung jawab Petugas PT. Angkasa Pura Logistik pada bagian Pengamanan Parkir Kendaraan

tugas dan tanggung jawab Petugas PT. Angkasa Pura Logistik pada bagian Pengamanan Parkir Kendaraan Tugas dan tanggungjawab petugas pada bagian Pengamanan Parkir Kendaraan sebagai berikut :

 1. Melaksanakan pengawasan, pemeriksaan terhadap keluar/masuk orang dan kendaraan yang membawa kargo tiba/berangkat dari area ke Restructed Area ke Public Area atau sebaliknya.

 2. Menjaga keamanan , melaksanakan patroli pada area yang menjadi tanggungjawabnya

 3. Mengatur ketertiban kendaraan pada tempat parkir kendaraan yang disediakan.

4. Melaksanakan tindakan preventif bila diketahui atau ditemukan kejadian gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat mengancam Keselamatan dan Keamanan Penerbangan.

5. Melaporkan setiap peristiwa atau kejadian yang memerlukan penanganan tindak lanjut kepada atasannya.

6. Melaksanakan koordinasi koordinasi internal ( antar petugas PT. Angkasa Pura Logistik ) dan/atau External dengan Petugas Keamanan lainnya ) 7. Membuat laporan kegiatan tugasnya serta laporan khusus serta menyerahkan kepada Supervisor Operasional Terminal Kargo.

tugas dan tanggung jawab Petugas PT. Angkasa Pura Logistik pada bagian Pemeriksaandan Pengamanan Kargo Berangkat

tugas dan tanggung jawab Petugas PT. Angkasa Pura Logistik pada bagian Pemeriksaandan Pengamanan Kargo Berangkat Tugas dan tanggungjawab petugas PT. Angkasa Pura Logistikpada bagian Pemeriksaan Kargo Berangkat sebagai berikut :

1. Melaksanakan pengawasan, pemeriksaan terhadap keluar dan masuk orang dari Restricted Public Area ke Non Public Area atau sebaliknya yang melalui pintu masuk Acceptance Area dengan memeriksa kesesuaian penggunaan identitas /Pas Tanda Ijin Masuk yang dikeluarkan Otoritas Bandar Udara.

2. Melaksanakan pemeriksaan setiap Kargo yang akan diberangkatkan dengan peralatan X – Ray, Explosive Trace Detector, Hand Metal detector, atau dengan manual

3. Melaksanakan pemeriksaan lanjutan setiap Kargo yang dicurigai atau diketahui tidak memenuhi persyaratan pengangkutan atau dilarang untuk diangkut ke pesawat udara dengan terlebih dahulu meminta Pengirim (shipper) turut serta dalam pemeriksaan.

4. Menolak dan mengamankan setiap Kargo yang tidak memenuhi persyaratan pengangkutan atau kargo diketahui dilarang berdasarkan Undang - Undang atau peraturan lainnya untuk dikirim, diperjualbelikan/diperdahangkan serta menahan untuk sementara waktu menunggu petugas instansi tiba dimana Kargo diamankan

5. Memastikan barang yang akan dikirim atau angkut ke pesawat udara dalam keadaan aman dengan memberi tanda atau dengan cara lain pada kemasan Kargo 6. Melaksanakan pemeriksaan kesesuaian identitas orang yang masuk dan keluar area Non Public atau sebaliknya dengan Pas/Tanda Ijin Masuk yang diterbitkan oleh Otorita Bandar Udara.

7. Melaksanakan tindakan preventif bila ditemukan adanya indikasi kejadian yang dapat mengancam keselamatan orang dan penerbangan.

8. Menolak setiap pengiriman barang yang tidak memenuhi persyaratan pengangkutan dan dapat mengancam keselamatan penerbangan, barang barang yang berdasarkan undang- undang dilarang untuk diperdagangkan, serta melaporkannya kepada pihak pihak yang berwewenang.

9. Menjaga keamanan , melaksanakan patroli pada area yang menjadi tanggungjawabnya serta menjaga keamanan Petugas PT. Angkasa Pura Logistik selama menjalankan tugasnya

10. Melaksanakan tindakan preventif bila diketahui atau ditemukan kejadian gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat mengancam Keselamatan dan Keamanan Penerbangan.

11. Melaporkan setiap peristiwa atau kejadian yang memerlukan penanganan tindak lanjut kepada atasannya.

12. Melaksanakan koordinasi koordinasi internal ( antar petugas PT. Angkasa Pura Logistik ) dan/atau External ( Bea dan Cukai, Karantina Ikan.Hewan/Tumbuhan, Pengangkut atau Ground Handling , Pengirim (shipper) serta Petugas Keamanan lainnya )

13. Membuat laporan kegiatan tugasnya serta laporan khusus serta menyerahkan kepada Supervisor Operasional terminal Kargo.

14. Melaporkan dan berkoordinasi dengan Kepala cabang PT. Angkasa pura Logistik, General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) selaku Otoritas Bandara, TNI, Polri, Bea Cukai atau instansi lainnya jika diperlukan bila ditemukan adanya indikasi barang yang mencurigakan.

tugas dan tanggung jawab Petugas PT. Angkasa Pura Logistik pada bagian Penerimaan Kargo Tiba

tugas dan tanggung jawab Petugas PT. Angkasa Pura Logistik pada bagian Penerimaan Kargo Tiba Tugas dan tanggungjawab petugas pada bagian Penerimaan, penurunan (breakdown) dan penyimpanan (storage) Kargo tiba sebagai berikut : 

1. CHECKER 

a. Mengkoordinir seluruh kegiatan dan proses penerimaan Kargo tiba 
b. Menerima dokumen pengangkutan dari petugas Pengangkut 
c. Melaksanakan pencatatan (checklist) Kargo tiba, pemeriksaan kemasan/phisik Kargo.
d. Mensupervisi tata cara penanganan penurunan, penempatan dan penimbunan kargo berdasarkan prioritas dan jenis kargo kepada Petugas PT. Angkasa Pura Logistik pada bagian penurunan, penempatan dan penyimpanan 
e. Melaksanakan pengecekan silang antara hasil pencatatan (checklist) dengan manifest Kargo yang diterima dari Pengangkut atau Ground Handling f. Membuat Berita Acara Penerimaan Kekurangan Kargo dan Berita Acara Penerimaan Kerusakan Kargo. 
g. Menyerahkan dokumen – dokumen pengangkutan penerimaan kargo tiba kepada petugas Petugas PT. Angkasa Pura Logistik pada bagian pelayanan pengambilan dan pelayanan kargo tiba beserta hasil pengecekan silang pencatatan (checklist) 
h. Mencatat penerimaan Kargo tiba Luar Negeri ( import) dan membuat Daftar Timbun Barang 
i. Melaksanakan koordinasi – koordinasi internal (antar petugas PT. Angkasa Pura Logistik ) serta koordinasi external ( Pengangkut atau Ground Handling , Instansi Terkait Bea dan Cukai, Karantina Ikan/Hewan/Tumbuhan dan Penerima barang ( consignee ) 
j. Menyampaikan informasi adanya kedatangan Kargo kepada Penerima ( consignee ) jika identitas penerima lengkap. 
k. Membuat dan menyampaikan laporan hasil penugasan kepada Supervisor Operasional Terminal kargo. 

2. OPERATION STAF 

a. Menerima dokumen pengangkutan Kargo tiba dan dokumen lainnya dari Checker dan memilah dokumen pengangkutan berdasarkan perusahaan Pengangkutnya serta Penerimanya ( consignee) 
b. Menerima permohonan permintaan pengambilan dan pengeluaran Kargo dari Penerima (consignee)
c. Memeriksa kesesuaian identitas penerima (consignee) dengan dokumen pengangkutan, Surat Kuasa pengambilan dan pengeluaran Kargo dari pemilik 
d. Memasukan data pengeluaran kargo pada Sistem Informasi Terminal Kargo (SITEC) dan Membuat Tanda Terima Barang (TTB) serta Nota Pengantar Pembayaran Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) 
e. Membantu Checker menyimpan (file) seluruh dokumen pengangkutan dan pengeluaran Kargo 
f. Membuat laporan kegiatan hasil pengeluaran Kargo tiba dan menyerahkan kepada Senior Supervisor Quality Control setelah menyelesaikan tugasnya. 

 3. TRANSPORTER 

a. Membantu Checker memasukan Kargo tiba dari tempat penyerahan Kargo tiba dari Pengangkut atau Ground Handling kedalam tempat penurunan (breakdown) 
b. Menurunkan Kargo dari Unit Load Device (ULD) serta menempatkannya dengan rapih pada tempat penyimpanan dan penimbunan Kargo (storage) sesuai dengan arahan Checker. 
c. Memindahkan Kargo tiba dari Unit Load Device (ULD) Pengangkut atau Ground Handling ke Unit Load Device (ULD) PT. Angkasa Pura Logistik 
d. Membantu Checker memeriksa keadaan phisik Kargo saat dilakukan penurunan atau pada saat pemindahan serta melaporkan apabila mendapatkan adanya kargo rusak, dan Kargo yang tidak berlabel 
e. Mengantar Kargo dari tempat penyimpanan dan penimbunan ke Delivery Area untuk diserahkan kepada Penerima (consignee) setelah adanya persetujuan Checker. 
f. Menyusun dengan rapih peralatan Unit Load Device (ULD) yang tidak atau belum digunakan pada tempat yang disiapkan. 

4. OPERATOR FORKLIFT

 a. Melaksanakan pemindahan dan penurunan (breakdown) Kargo tiba jenis Heavy Cargo dari Unit Load Device (ULD) atau dari tempat lainnya ke tempat penyimpanan dan penimbunan (storage) kargo sesuai arahan Checker 
b. Melaksanakan pemindahan dan mengangkut Kargo yang akan dikeluarkan untuk diserahkan kepada Penerima (consignee) dari tempat penyimpanan, penimbunan dan penempatan Kargo ke area penyerahan ( Delivery Area) setelah mendapat persetujuan Checker. 

5. PETUGAS PENGAMANAN

a. Melaksanakan pengawasan, pemeriksaan terhadap keluar masuk orang dari Restricted Public Area ke Non Public Area atau sebaliknya yang melalui pintu masuk Gedung Terminal Kargo Tiba 
b. Menjaga keamanan , melaksanakan patroli pada area yang menjadi tanggungjawabnya serta menjaga keamanan Petugas PT. Angkasa Pura Logistik selama menjalankan tugasnya 
c. Melaksanakan tindakan preventif bila diketahui atau ditemukan kejadian gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat mengancam Keselamatan dan Keamanan Penerbangan. 
d. Membantu Checker melaksanakan pemeriksaan phisik Kargo tiba yang rusak serta membuat laporan kerusakan 
e. Memeriksa kelengkapan dokumen pengeluaran Kargo dari Penerima (consignee) serta mencocokan dengan Kargo sebelum diserahkan kepada Penerima (consignee). 
f. Menyerahkan Kargo kepada Penerima (consignee) setelah persyaratan dokumen pengeluaran Kargo telah sesuai dengan Kargo yang akan diambil/dikeluarkan. 
g. Mengambil lembaran tindasan Tanda Terima Barang (TTB) Kargo dari Penerima (consignee) serta menyimpan (file) sebagai dokumen PT. Angkasa Pura Logistik. 
h. Melaporkan setiap peristiwa atau kejadian yang memerlukan penanganan tindak lanjut kepada atasannya. 
i. Melaksanakan koordinasi koordinasi internal ( antar petugas PT. Angkasa Pura Logistik ) dan/atau External ( Bea dan Cukai, Karantina Ikan.Hewan/Tumbuhan, Pengangkut atau Ground Handling , Pengirim (shipper) serta Petugas Keamanan lainnya ) 
j. Membuat laporan kegiatan tugasnya serta laporan khusus serta menyerahkan kepada Supervisor Operasional terminal Kargo.

tugas dan tanggung jawab Petugas PT. Angkasa Pura Logistik pada Penerimaan Kargo Berangkat (Acceptance)

tugas dan tanggung jawab Petugas PT. Angkasa Pura Logistik pada Penerimaan Kargo Berangkat (Acceptance) Tugas dan tanggungjawab petugas PT. Angkasa Pura Logistik pada Penerimaan Kargo Berangkat ( Acceptance ) sebagai berikut : 

1. CHECKER

a. Mengkoordinir kegiatan penanganan kegiatan penerimaan Kargo berangkat. 
b. Menerima Kargo beserta Dokumen Pengangkutan dan memeriksa keabsahannya, melaksanakan penimbangan, pemeriksaan marka, label , kemasan serta phisik Kargo 
c. Memasukan/mengentry data kargo yang akan dikirim dari pengirim (shipper’s) pada SITEC . 
d. Memastikan kargo yang akan diangkut dengan pesawat udara telah memenuhi persyaratan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan . 
e. Menolak setiap kargo yang tidak memenuhi persyaratan pengangkutannya atau kargo yang diketahui dapat mengamcam atau membahayakan Keselamatan dan Keamanan penerbangan serta Kargo yang diketahui dilarang untuk dikirim , diperjualbelikan /diperdagangkan berdasarkan Undang – undang atau peraturan lainnya. 
f. Melakukan verifikasi dokumen hasil pencatatan penerimaan Kargo oleh PT. Angkasa Pura Logistik dengan Manifest Cargo yang dibuat oleh petugas Pengangkut atau Ground Handling. 
g. Melaksanakan koordinasi koordinasi internal ( antar petugas PT. Angkasa Pura Logistik ) dan/atau External ( Bea dan Cukai, Karantina Ikan.Hewan/Tumbuhan, Pengangkut atau Ground Hanling , Pengirim (shipper) serta Petugas Keamanan ) 
h. Membuat laporan kegiatan pelaksanaan tugasnya dan menyerahkan kepada Senior Supervisor Regulated Agent atau Senior Supervisor Logistics. 

2. OPERATION STAF 

 a. Membantu Checker dalam penerimaan barang kargo berangkat serta dokumen pengangkutan dan melaksanakan pemeriksaan keabsahan dokumen pengangkutan 
 b. Melaksanakan entry data pengiriman kargo dari Pengirim (shipper) berdasarkan dokumen pengangkutan kedalam SITEC ( Sistem Informasi Terminal Kargo) 
c. Membuat Bukti Timbang Barang (BTB) untuk setiap pengiriman dari masing – masing Pengirim ( Shipper ) 
d. Membuat laporan pengeluaran /penyerahan kargo kepada pengirim (shipper) yang diakibatkan adanya pembatalan pemberangkatan. 
e. Melaksanakan koordinasi– koordinasi internal ( antar petugas PT. Angkasa Pura Logistik ) dan/atau External ( Bea dan Cukai, Karantina Ikan.Hewan/Tumbuhan, Pengangkut atau Ground Hanling , Pengirim (shipper) serta Petugas Keamanan ); 
f. Membuat laporan kegiatan hasil penerimaan kargo berangkat kepada Senior Supervisor Quality Control setelah melaksanakan tugasnya. 

3. TRANSPORTER 

a. Membantu Checker dalam pemindahan barang kargo dari moda transportasi darat ke Acceptance area 
b. Membantu Checker dalam penimbangan barang kargo 
c. Membantu checker dalam pemeriksaan phisik serta melaporkan apabila adanya barang kargo yang rusak atau kargo yang dapat menimbulkan terjadinya bahaya terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan . 
d. Menyiapkan peralatan Unit Load Device (ULD) yang akan digunakan untuk pemuatan barang kargo ( build up) 
e. Melaksanakan pemuatan ( build up) cargo ke Unit Load Device (ULD) sesuai ketentuan 
f. Melaksanakan penyimpanan dan pengaturan kargo pada storage untuk barang- barang kargo yang menunggu pemberangkatan lanjut sesuai ketentuan penyimpanan kargo 
g. Melaksanakan penempatan kargo pada staging area untuk kargo yang siap untuk diberangkatkan 
h. Melaksanakan pengeluaran barang kargo dari tempat penyimpanan (storage ) ke acceptance untuk barang kargo yang batal diberangkatkanatas perintah dan arahan checker 
i. Menyusun dengan rapih peralatan Unit Load Device (ULD) yang tidak atau belum digunakan pada tempat yang disiapkan. 

 4. OPERATOR FORKLIFT. 

a. Melaksanakan pemindahan dan pemuatan barang kargo berangkat jenis Heavy Cargo ke Unit Load Device (ULD) atau tempat lainnya sesuai perintah dan arahan Checker 
b. Melaksanakan pemindahan dan penempatan kargo yang telah siap untuk diberangkatkan ke Staging area sesuai arahan Checker. 

5. PETUGAS PENGAMANAN 

a. Melaksanakan pengawasan, pemeriksaan terhadap keluar masuk orang dari Restricted Area ke Non Public Area atau sebaliknya yang melalui Acceptance Area 
b. Melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Kargo yang akan diberangkatkan dan Kargo yang dikeluarkan dari daerah Non Public karena adanya pembatalan pemberangkatan dengan menggunakan peralatan security atau dengan cara manual 
c. Melaksanakan tindakan preventif bila diketahui atau ditemukan kejadian gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat mengancam Keselamatan dan Keamanan Penerbangan. 
d. Bersama petugas Checker melaksanakan pemeriksaan phisik Kargomarka dan label serta kelengkapan dokumen pengangkutan setiap Kargo yang akan diberangkatkan. 
e. Memberi tanda dengan menempelkan stiker security check atau dengan cara lain pada Kargo yang telah dilakukan pemeriksaan serta dinyatakan aman untuk diangkut dengan pesawat udara 
f. Menolak setiap Kargo yang tidak memenuhi persyaratan pengangkutan yang dapat mengancam Keselamatan dan Keamanan penerbangan serta menolak setiap barang yang berdasarkan Undang- Undang dilarang untuk dikirim, diperjualbelikan/diperdagangkan serta melaporkannya kepada pihak pihak yang berwewenang 
g. Menjaga keamanan dan patroli pada area yang menjadi tanggungjawabnya serta menjaga keamanan Petugas PT. Angkasa Pura Logistik dalam menjalankan tugasnya. 
h. Melaporkan setiap peristiwa atau kejadian yang memerlukan penanganan tindak lanjut kepada atasannya. 
i. Melaksanakan koordinasi koordinasi internal ( antar petugas PT. Angkasa Pura Logistik ) dan/atau External ( Bea dan Cukai, Karantina Ikan.Hewan/Tumbuhan, Pengangkut atau Ground Handling , Pengirim (shipper) serta Petugas Keamanan ) 
j. Membuat laporan kegiatan tugasnya serta laporan khusus serta menyerahkan kepada Supervisor Operasional Terminal Kargo.

tugas dan tanggung jawab Quality Control

tugas dan tanggung jawab Quality Control

 a. Melaksanakan pengawasan terhadap seluruh kargo/barang yang akan dikirim sudah sesuai dengan SOP yang ditetapkan.
b. Melaksanakan pengawasan seluruh petugas operasional dan petugas pengirim (shipper) wajib melakukan dan melaksanakan ketentuan - ketentuan yang ditetapkan oleh PT. Angkasa Pura Logistik. c. Melakukan pengawasan terhadap test kelayakan peralatan keamanan harian dan mingguan bulanan atau sesuai dengan buku manual.
d. Melakukan koordinasi dengan Supervisor Operasional dan bertanggungjawab bersama apabila dalam pelaksanaan kegiatan usaha tidak sesuai dengan SOP yang ditetapkan.
e. Wajib membuat laporan bulanan yang dilaporkan kepada atasannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

tugas dan tanggung jawab Supervisor Operasional Terminal Kargo

tugas dan tanggung jawab Supervisor Operasional Terminal Kargo

a. Memastikan pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos berjalan sesuai dengan peraturan dan standart-standart keselamatan dan Keamanan Penerbangan yang dituangkan dalam SOP.
b. Memastikan dan mengatur seluruh SDM dan fasilitas pendukung operasional memenuhi kualifikasi berdasarkan peraturan dan standart-standart keselamatan dan keamanan penerbangan;
c. Melaksanakan pemeriksaan harian semua fasilitas pendukung keamanan yang digunakan dalam operasional Terminal Kargo
d. Menyiapkan Program Contingency Plan apabila terjadi insident maupun accident dalam penyelenggaran pemeriksaan keamanan kargo dan pos;
e. Membuat laporan kegiatan harian operasional kesiapan personil keamanan dan fasilitas pemeriksaan keamanan kargo dan pos serta membuat laporan atensi apabila terjadi incident maupun accident;
 f. Melakukan briefing-briefing rutin kepada personil keamanan sebelum dimulainya kegiatan pemeriksaan keamanan kargo dan pos; g. Membuat laporan bulanan operasional Terminal Kargo dan mendistribusikannya kepada pihak – pihak yang berwewenang.

Tata cara Pengajuan dan Penanganan Klaim kerusakan dan kehilangan Kargo

Tata cara Pengajuan dan Penanganan Klaim kerusakan dan kehilangan Kargo 

1. Pengirim (shipper) atau Penerima (consignee) dapat mengajukan Klaim atas kerusakan kargo atau kehilangan kargonya kepada pihak PT. Angkasa Pura Logistik. 
2. Pengajuan Klaim dilakukan oleh pengirim (shipper) atau penerima (consignee) yang namanya tercantum sebagaimana tertera dalam dokumen pengangkutan dan klaim yang diajukan hanya untuk kargo yang rusak atau hilang karena kelalaian penanganan dan telah menjadi tanggungjawab PT. Angkasa Pura Logistik ( Area dalam Terminal Kargo). 
3. Pengajuan Klaim atas kerusakan atau kehilangan kargo diajukan secara tertulis dialamatkan kepada Kepala Cabang PT. Angkasa Pura Logistik dengan melampirkan dokumen – dokumen berupa : Tindasan Surat Muatan Udara (SMU/Airwaybill), Tindasan Pemberitahuan Tentang Isi (PTI), Nota Pembelian Barang Asli , tindasan surat pengantar barang ( Delivery order), dokumen dari pembuat/pabrik ( untuk barang import ), Foto Copy identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku serta dokumen lainnya yang diperlukan yang berkaitan dengan kepemilikan kargo dan di dalam Airwaybill/SMU dijelaskan besaran nilai barang tersebut.
4. PT. Angkasa Pura Logistikakan memproses pengajuan Klaim 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat pengajuan diterima apabila dalam kurun waktu tersebut barang yang dinyatakan hilang tidak ditemukan maka PT. Angkasa Pura Logistik akan mengganti kehilangan kargo tersebut 
5. PT. Angkasa Pura Logistikakan mengganti kerusakan atau kehilangan Kargo dengan membayarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 maksimal 100% (seratus prosen) dari nilai harga barang apabila persyaratan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam point 3 dipenuhi dan dinyatakan sah ; 
6. PT. Angkasa Pura Logistik akan mengganti kerusakan atau kehilangan Kargo dengan membayar Maksimal Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah ) per 1 (satu) kg berat barang kargo apabila persyaratan kelengkapan dokumen tidak dipenuhi. 
7. Dalam hal terjadi sebagaimana point 5 maka Kargohilang sepenuhnya menjadi hak PT. Angkasa Pura Logistik, dan apabila dikemudian hari Kargo yang hilang ditemukan kembali maka Kargo tersebut sepenuhnya menjadi hak PT. Angkasa Pura Logistik. 
8. Tatacara dan Tempat Pembayaran Klaim mengikuti proses dan tatacara yang berlaku di PT. Angkasa Pura Logistik.

Penanganan Heavy Cargo

Penanganan Heavy Cargo Yang dimaksud Heavy Cargo

dalam Sistem dan Prosedur ini adalahsetiap kargo yang secara fisik, volume dan beratnya memerlukan alat bantu berupa peralatan angkut berat untuk memindahkan, menaikan atau menurunkannya .

1. Pengiriman Heavy Cargo

a. Pengirim (shipper) wajib memberitahu terlebih dahulu adanya rencana pengiriman heavy cargo kepada petugas PT. Angkasa Pura Logistik untuk mempersiapkan peralatan angkut yang akan digunakan untuk memindah, menaikan dan menurunkan.
b. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan lain yang diperlukan serta pemeriksaan pisik dan keamanan kargo sebagaimana diatur dalam tatacara pengiriman kargo.
c. Apabila dalam pemeriksaan phisik dan keamanan kargo tidak memungkinkan heavy kargo dilakukan dengan pemeriksaan melalui mesin X-Ray, maka petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan melakukan pemeriksaan secara fisik atau manual.
d. Apabila diperlukan fasilitas berupa peralatan angkut berat untuk memindahkan, menurunkan atau menaikan kargo maka pengirim wajib menyampaikan keperluan tersebut kepada petugas PT. Angkasa Pura Logistik;
e. Dalam kejadian sebagaimana point d seluruh biaya pelayanan menjadi tanggungjawab pengirim (shipper) sesuai ketentuan yang berlaku di PT. Angkasa Pura Logistik.
f. Selama proses pemuatan ( built up) heavy cargo ke Unit Load Device (ULD) berlangsung yang dilakukan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik, supervisi pemuatan atau penurunan dilakukan oleh petugas Pengangkut atau Ground Handling.

2. Penerimaan Heavy Cargo tiba

a. Pengangkut atau Ground handling wajib memberitahukan kepada petugas PT. Angkasa Pura Logistik adanya kedatangan Heavy cargo.
b. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan melakukan penurunan dan pemindahan Heavy Cargo dari Unit Load device (ULD) ke tempat penempatan yang disediakan dan selama berlangsungnya penurunan supervisi dilakukan oleh petugas Pengangkut atau Ground handling
c. Penggunaan alat angkut berat untuk pelayanan Heavy cargo hanya berlaku untuk pekerjaan yang menjadi tanggungjawab PT. Angkasa Pura Logistik.
d. Apabila penerima (consignee) memerlukan layanan diluar layanan yang menjadi tanggungjawab PT. Angkasa Pura Logistik, maka kepada penerima (consignee) selaku pemakai akan dikenakan biaya penggunaan alat berat sesuai ketentuan yang berlaku di PT. Angkasa Pura Logistik.

Penanganan Kargo jenis barang – barang berbahaya ( dangerous goods)

Penanganan Kargo jenis barang – barang berbahaya ( dangerous goods)

1. Penangananan Kargo jenis barang barang berbahaya yang akan dikirim

a. Sebelum kargo jenis barang barang berbahaya diserahkan kepada petugas PT. Angkasa Pura Logistik, Pengirim (shipper) wajib melengkapi dokumen pengangkutannya, kemasan, label dan marka sebagaimana dipersyaratkan aturan atau regulasi pengiriman barang – barang berbahaya.
b. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan memeriksa seluruh kelengkapan persyaratan berupa dokumen termasuk data pemilik baik perorangan atau instansi/perusahaan, kemasan, marka dan label, dan apabila dalam pemeriksaan seluruh kelengkapan telah memenuhi persyaratan maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan peralatan keamanan atau dengan cara manual. 
c. Apabila dalam pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengiriman barang-barang berbahaya (dangerous goods) tidak memenuhi ketentuan pengirimannya, petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan mengembalikan kargo tersebut kepada pengirim (shipper) untuk dilengkapi sesuai persyaratan dan tata cara pengirimannya. 
d. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan melaksanakan penanganan kargo jenis barang-barang berbahaya sesuai tatacara penanganannya selama dalam tanggungjawabnya sampai dengan kargo tersebut diserahkan kepada petugas Pengangkut. 
e. Penanganan kargo jenis barang-barang berbahaya oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik dilakukan oleh tenaga atau SDM yang telah dididik secara khusus sebagai petugas penanganan barang-barang berbahaya yang mempunyai sertifikat dan licenci yang masih berlaku. 

2. Penanganan Kargo jenis barang barang berbahaya tiba 

a. Pengangkut atau Ground Handling wajib menyampaikan kepada petugas PT. Angkasa Pura Logistik adanya kargo tiba jenis barang-barang berbahaya serta menyampaikan dokumen pemgangkutannya. 
b. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan melakukan pembongkaran, penurunan dan pencatatannya sesuai dengan tatacara penanganan Kargo jenis barang barang berbahaya. 
c. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menempatkan setiap kargo jenis barang-barang berbahaya pada tempat khusus yang disediakan. 
d. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menyampaikan kedatangan kargo jenis barang-barang berbahaya kepada penerima (consignee) pada kesempatan pertama setelah seluruh proses penerimaan selesai; 
e. Apabila penerima (consignee) tidak/belum memproses pengeluaranya sampai dengan 3 (tiga) hari setelah kargo diterima pihak PT. Angkasa Pura Logistik, maka untuk keamanannya pihak PT. Angkasa Pura Logistik akan memindahkan kargo tersebut pada tempat lain diluar tempat penyimpanan dan penimbunan yang disediakan; 
f. Proses pengeluaran kargo jenis barang – barang berbahaya mengikuti tatacara sebagaimana diatur pada BAB II point 7 dan pembayaran Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) untuk untuk kargo jenis barang berbahaya dikenakan surcharge sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

 3. Prosedur Penanganan Kondisi Darurat

Terkait Dangerous Goods Prosedur penanganan terhadap barang atau kargo kategori Dangerous Goods sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan oleh Instansi berwenang dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan PT. Angkasa Pura Logistik sebagai berikut. Dalam hal terjadi kerusakan/kebocoran pada barang kiriman Dangerous goods, maka langkah yang dilakukan : 

a. Isolir lokasi kejadian dan memerintahkan setiap orang untuk tidak mendekat area kejadian kecuali petugas yang berwewenang dan mempunyai keahlian untuk menangani kejadian
b. Hindari kontak langsung dengan isi barang. 
c. Isolasi barang bersangkutan ke tempat yang aman. 
d. Laporkan ke Senior Supervisi Quality Control yang bertugas secepat mungkin. 
e. Dalam hal terjadi kontak langsung dengan tangan/badan cuci secepatnya dengan air secukupnya, tangan jangan menyentuh mulut dan mata; 
f. Bila ada korban segara bawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan bantuan pengobatan 
g. Senior Supervisi Quality Control segera membuat laporan kejadian secara lengkap yang memuat data – data : waktu kejadian, kronologis kejadian, kerusakan yang ditimbulkan, korban ( jika ada korban), tindakan penanganan yang diambil dan dokumentasinya.

Penanganan Kargo yang tidak dikuasai dan Kargo tidak bertuan (undelivery cargo)

Penanganan Kargo yang tidak dikuasai dan Kargo tidak bertuan (undelivery cargo)

Yang dimaksud dengan penanganan kargo yang tidak dikuasi adalah kargo import yang berada dalam penguasaan negara dan berada dalam pengawasan pihak Bea dan Cukai atau Kargo tiba domestik yang dinyatakan sebagai barang tidak bertuan ( undelivery cargo)

1. Kargo Import yang tidak dikuasai ditempatkan pada Tempat Penimbunan Pabean (TPP) yang berada dalam Gedung Terminal Kargo PT. Angkasa Pura Logistikatau diluar Gedung Terminal Kargo yang ditetapkan oleh pihak Bea dan Cukai sebagai Tempat Penimbunan Pabean ;

2. Apabila pihak Bea dan Cukai hendak mengeluarkan barang yang tidak dikuasai dari Gedung Terminal Kargo, menyampaikan data barang dan memperlihatkan barang yang akan dikeluarkan kepada petugas PT. Angkasa Pura Logistik ;

3. Penerima (consignee) yang akan melakukan pengambilan dan pengeluarannya terlebih dahulu mengurus ijin persetujuan pengeluarannya kepada pihak Bea dan Cukai serta instansi terkait lainnya.

4. Proses pengambilan dan pengeluaran barang mengikuti tatacara sebagaimana diatur dalam point A.7.a dengan melampirkan surat persetujuan tertulis dari instansi Bea dan Cukai dan instansi terkait lainnya serta wajib terlebih dahulu membayar Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) kepada PT. Angkasa Pura Logistik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

5. Kargo tidak bertuan ( undelivery cargo) yang berada dalam tempat penyimpanan dan penimbunan di Terminal Kargo PT. Angkasa Pura Logistik yang waktunya melebihi batas waktu yang ditentukan dapat dijual oleh pengangkut. 

6. Dalam hal terjadi sebagaimana point 5 pengangkut wajib menyampaikan kepada pihak PT. Angkasa Pura Logistik serta membayar Pelayanan Jasa Kargo dan Pesawat Udara (PJKP2U) sesuai ketentuan yang berlaku. 

7. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menyampaikan kepada Pengangkut untuk memusnahkan kargo tidak bertuan (undelivery cargo) yang dianggap dapat mengakibatkan/menimbulkan gangguan kesehatan, atau membahayakan untuk dimusnahkan. 

8. Pemusnahan kargo dilakukan di tempat yang di tentukan, atau biasanya di kawasan Bandar Udara/Terminal Kargo di saksikan oleh petugas Pengangkut, petugas PT. Angkasa Pura Logistik, petugas Instansi terkait lainnya serta dibuatkan Berita Acara Pemusnahan.

Penanganan pengiriman dan penerimaan Kargo yang dilarang berdasarkan Undang – Undang

Penanganan pengiriman dan penerimaan Kargo yang dilarang berdasarkan Undang – Undang

Yang dimaksud dengan Kargo yang dilarang berdasarkan Undang – Undang adalah Kargo berupa benda organik maupun non organic atau hewan/binatang dalam keadaan hidup atau mati, tumbuh – tumbuhan yang berdasarkan Undang – Undang atau peraturan lainnya dilarang untuk dikirim, diperjual belikan atau diperdagangkan .

1. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan melaporkan kepada instansi berwewenang terkait bila ditemukan dan diketahui adanya pengiriman dan/atau penerimaan Kargo yang dilarang berdasarkan Undang – Undang atau peraturan lainnya ;

2. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan mengamankan Kargo untuk sementara waktu sampai dengan petugas Instansi berwewenang terkait tiba ditempat Kargo diamankan;

3. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menyerahkan Kargo beserta dokumen pengangkutannya kepada petugas Instansi berwewenang terkait dengan Berita Acara Penyerahan;

Penanganan Kargo Hilang ( Lost Cargo )

Penanganan Kargo Hilang ( Lost Cargo )

Yang dimaksud Kargo Hilang dalam Sistem dan Prosedur Operasional ini adalah Kargo Hilang ( Lose Cargo ) yang telah berada dalam tanggungjawab PT. Angkasa Pura Logistik.

 1. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menyampaikan kepada Pengirim (shipper) , Penerima (consignee) adanya Kargo yang hilang

2. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan melakukan pencarian terhadap kargo yang hilang selama 7 (tujuh ) hari setelah Kargo diketahui hilang .

3. Apabila dalam kurun waktu pencarian sebagaimana dimaksud dalam point 2 kargo ditemukan, pihak PT. Angkasa Pura Logistik akan menyerahkan kepada Pengirim (shipper) atau Penerima (consignee) yang tatacara penyerahannya mengikuti tatacara sebagaimana diatur dalam point A.7 

4. Pengirim (shipper) atau Penerima (consignee) dapat mengajukan Klaim atas kehilangan Kargonya, dan Tatacara Pengajuan dan Penanganan Klaim mengikuti tatacara sebagaimana diatur dalam BAB III.

5. Apabila klaim tidak diajukan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari setelah Kargo diserahkan pihak PT. Angkasa Pura Logistik dan diterima oleh pihak Pengirim (shipper), Penerima (consignee), maka dianggap Kargo telah diterima ;

6. Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam point 5. Pihak PT. Angkasa Pura Logistik dibebaskan dari segala bentuk tuntutan dan gugatan.

7. Pihak PT. Angkasa Pura Logistik akan memproses setiap pengajuan Klaim yang diajukan oleh Pengirim (shipper), Penerima (consignee) dengan mengikuti tatacara sebagaimana diatur dalam BAB III.

Penanganan Kargo Rusak ( Demage Cargo )

Penanganan Kargo Rusak ( Demage Cargo )

Yang dimaksud Kargo Rusak dalam Sistem dan Prosedur Operasional ini adalah :

 1. Kargo yang diterima oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistikpada saat Pengirim (shipper) melakukan proses pengiriman Kargo atau Kargo tiba yang diterima dari Pengangkut atau Ground Handling saat dilakukan pembongkaran /penurunan (breakdown) atau

2. Kargo rusak yang diakibatkan karena kesalahan atau kelalaian dalam penanganan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik atau

3. Kargo rusak yang diakibatkan kejadian atau peristiwa diluar dugaan atau kemampuan yang diangggap sebagai Force Majeure. Kerusakan dapat berupa: kerusakan pada kemasan yang mengakibatkan isi barang hancur, pecah, basah, atau beratnya berkurang/tidak sesuai dengan berat yang tercantum dalam dokumen pengangkutan.

1. Penanganan Kargo Rusak ( Damage Cargo) yang akan diberangkatkan

a. Kemasan Kargo yang diterima dan diketahui dalam keadaan rusak saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan dikembalikan kepada Pengirim (shipper) untuk diperbaiki
b. Dalam hal terjadi sebagaimana point a diatas, petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menyampaikan kepada petugas Pengangkut atau Ground Handling adanya penerimaan Kargo rusak. c. Kargo dapat dilakukan proses pemberangkatan setelah kemasan diperbaiki oleh pengirim (shipper) dengan mengikuti tatacara penanganan Kargo berangkat sebagaimana diatur dalam point B. 

 2. Penanganan Kargo Rusak (Demage Cargo) saatpenerimaan Kargo tiba 

a. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan mencatat setiap Kargo yang diterima dalam keadaan rusak dan mencatat data–data Kargo dalam blanko/ form checklist serta membuat dokumentasi. 
b. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menyampaikan kepada petugas Pengangkut atau Ground Handling adanya penerimaan Kargo rusak (Demage Cargo). 
c. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menempatkan Kargo yang diterima dalam keadaan rusak pada tempat khusus yang ditetapkan serta membuat Berita Acara penerimaan Kargo Tiba dalam keadaan rusak yang ditanda-tangani masing–masing oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik dan petugas Pengangkut atau Ground Hanling yang tindasannya diberikan kepada masing – masing pihak. d. Proses pengambilan dan pengeluaran Kargo rusak mengikuti tatacara sebagaimana dalam point a..c

3. Penanganan Kargo Rusak (Demage Cargo) dalam tanggungjawab PT. Angkasa Pura Logistik 

a. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan membuat laporan kronologis kejadian sehingga terjadinya kerusakan Kargo (demage cargo) yang diakibatkan karena kelalaian atau kesalahan penanganan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik. 
b. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menyampaikan kepada Pengirim (shipper) atau Penerima (consignee) kejadian sebagaimana dimaksud point. a 
c. Pengirim (shipper) atau Penerima ( consignee ) dapat mengajukan klaim kepada PT. Angkasa Pura Logistik atas kerusakan yang ditimbulkan. 
d. Tatacara pengajuan Klaim mengikuti Tata cara sebagaimana diatur dalam BAB III. 4. Penanganan Kargo Rusak ( Demage Cargo) yang diakibatkan karena kejadian diluar dugaan atau kemampuan yang dianggap sebagai Force Majuere 1)  Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan membuat laporan kronologis kejadian sehingga terjadinya kerusakan Kargo ( demage cargo). 2) Dalam hal terjadi sebagaimana point a. Pihak PT. Angkasa Pura Logistik dibebaskan dari segala bentuk tuntutan dan gugatan . 3) Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan mengembalikan atau menyerahkan kepada Pengirim (shipper) atau Penerima (consignee) setiap Kargo yang rusak akibat kejadian tersebut dan kepada Pengirim (shipper) atau Penerima (consignee ) dibebaskan dari segala biaya pelayanan di Terminal Kargo.

Penanganan Kargo Transit/Transfer

Penanganan Kargo Transit/Transfer 

1. Penanganan Kargo Transit 

a. Petugas Pengangkut atau Ground Handling wajib melaporkan adanya Kargo Transit yang ditempatkan di Gedung Terminal Kargo untuk menunggu pemberangkatannya pada hari yang sama dengan perusahaan pengangkut yang sama ke bandara tujuan selanjutnya. 
b. Petugas Pengangkut atau Ground Handling wajib menyerahkan tindasan dokumen pengangkutannya kepada petugas PT. Angkasa Pura Logistik 
c. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik bersama petugas Pengangkut atau Ground Handling akan memeriksa kebenaran Dokumen Pengangkutannya berserta dengan Kargonya 
d. Kargo Transit yang menunggu pemberangkatannya tidak diturunkan dari Unit Load Device (ULD) ditempatkan pada tempat yang disediakan oleh PT. Angkasa Pura Logistik didalam area Terminal Kargo dan tidak dikeluarkan dari Area Gedung Terminal Kargo atau Kawasan Pabean 
e. Peralatan Unit Load Device (ULD) untuk mengangkut Kargo Transfer disediakan oleh Pengangkut atau Ground Handling 
f. Bila Pengangkut atau Ground Handling memerlukan pemeriksaan kembali atas kargo transit untuk alasan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan, maka Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan melakukan pemeriksaan ulang Kargo Transit yang akan diberangkatkan 
g. Apabila dalam penanganan kargo transit menimbulkan biaya berupa penempatan atau pemeriksaan keamanan ulang maka seluruh biaya yang timbul dibebankan kepada Pengangkut atau Ground Handling 

 2. Penanganan Kargo Transfer 

a. Petugas Pengangkut atau Ground Handling wajib melaporkan adanya Kargo Transfer yang akan menunggu pemberangkatannya pada hari yang sama dengan perusahaan Pengangkut yang berbeda ke bandara tujuan akhir 
b. Petugas Pengangkut atau Ground Handling wajib menyerahkan tindasan Dokumen Pengangkutannya kepada petugas PT. Angkasa Pura Logistik. 
c. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan memeriksa Dokumen Pengangkutannya beserta Kargonya d. Pembongkaran dan penurunan Kargo (breakdown) serta pemuatan dan penyusunan (build up) ke Unit Load Device (ULD) perusahaan Pengangkut dilaksanakan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik. 
e. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menempatkan Kargo Transfer pada tempat yang ditetapkan didalam kawasan Terminal Kargo 
f. Peralatan Unit Load Device (ULD) untuk mengangkut Kargo Transfer disediakan oleh Pengangkut atau Ground Handling 
g. Bila diperlukan untuk keperluan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan melakukan pemeriksaan ulang Kargo Transfer yang akan diberangkatkan 
h. Pembayaran Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Udara (PJKP2U) atas pelayanan Handling oleh PT. Angkasa Pura Logistik sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pengangkut atau Agen Pengangkut.

Penanganan penundaan dan pembatalan pemberangkatan Kargo

Penanganan penundaan dan pembatalan pemberangkatan Kargo

1. Penundaan keberangkatan Kargo

a. Petugas Pengangkut atau Ground Handling terlebih dahulu menyampaikan kepada petugas PT. Angkasa Pura Logistik adanya penundaan pemberangkatan Kargo, alasan serta lamanya waktu penundaan .
b. Penundaan keberangkatan melebihi 1 jam , untuk jenis Kargo yang memerlukan penanganan khusus dan telah berada di Staging Area seperti : Barang–barang berbahaya (Dangerous Good ), Binatang Hidup (Live Animal ), Barang yang mudah rusak (perisable good), Jenazah (human remains), petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan memindahkan penempatannya kedalam tempat penyimpanan dan penimbunan di dalam Gedung Terminal Kargo Keberangkatan
c. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan memberitahukan kepada Pengirim (shipper) adanya penundaan pemberangkatan, alasan penundaan serta lamanya waktu penundaan 
d. Apabila pengirim (shipper) berkehendak untuk membatalkan pengiriman Kargonya terlebih dahulu menyampaikan pembatalannya kepada petugas Pengangkut atau Ground Handling 
e. Dalam hal terjadi sebagaimana point d. petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan memproses pembatalan pemberangkatan dan menyerahkan Kargo kepada Pengirim (shipper) 

2. Pembatalan pemberangkatan Kargo 

a. Petugas Pengangkut atau Ground Handling terlebih dahulu menyampaikan adanya pembatalan pemberangkatan kargo serta alasan pembatalan kepada petugas PT. Angkasa Pura Logistikdan Instansi terkait lainnya. 
b. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan memberitahu kepada Pengirim (shipper) adanya pembatalan pemberangkatan serta alasan pembatalannya. 
c. Pengirim (shipper ) dapat melakukan pengiriman Kargonya dengan menggunakan perusahaan Pengangkut lainnya. 
d. Dalam hal terjadi sebagaimana point c. dan Kargo belum dikeluarkan dari area penyimpanan, penimbunan, pengirim (shipper) wajib mengganti Dokumen Pengangkutanya serta marka dan label. e. Apabila pengirim (shipper) berkehendak untuk membatalkan pengiriman dan akan mengeluarkan kargonya dari area Terminal Kargo terlebih dahulu menyampaikan kepada petugas PT. Angkasa Pura Logistik dan petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan memproses pembatalan pemberangkatannya serta menyerahkan Kargo kepada Pengirim (shipper). 
f. Apabila Kargo yang telah diserahkan kepada Pengirim (shipper) akan dikirim kembali maka proses pengiriman mengikuti tata cara awal penanganan Kargo berangkat sebagaimana diatur dalam point B. g. Apabila terjadi pembatalan yang disebabkan oleh pemilik barang (shipper) maka tetap dikenakan biaya Administrasi.

penanganan kargo berangkat

Penanganan Kargo Berangkat

1. Penerimaan dan pemeriksaan Dokumen Pengangkutan
a. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik menerima Dokumen Pengangkutan dari Pengirim (shipper) di Acceptance Area
b. Dokumen pengangkutan Kargo berangkat diterima oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik dari Pengirim ( shipper) bersamaan dengan Kargo yang akan diberangkatkan.
c. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan keabsahan , dan kelengkapan Dokumen Pengangkutan Kargo dan dokumen lain yang diperlukan.
d. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan mengembalikan seluruh dokumen pengiriman kepada Pengirim (shipper) apabila dalam pemeriksaan dokumen tidak lengkap, tidak jelas atau terdapat kekeliruan dalam pengisian dan penulisan atau tidak sesuai dengan isi barang .
e. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan memproses pengiriman Kargo setelah seluruh dokumen pengiriman dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan sampai dengan batas waktu pemberangkatan yang telah ditetapkan oleh Pengangkut atau Ground Handling.

 2. Penerimaan dan penimbangan Kargo berangkat

a. Penerimaan Kargo berangkat dilakukan pada Acceptance Area
b. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan melakukan timbang ulang setiap Kargo yang akan diberangkatkan serta mencatat hasil timbang pada Sistem Informasi Terminal Kargo (SITEC)
c. Peralatan timbang yang digunakan adalah peralatan timbang yang disediakan oleh PT. Angkasa Pura Logistik yang telah dilakukan tera oleh instansi yang berwewenang
d. Petugas PT. Angkasa Pura Logistikakan mencocokan hasil timbangan berat Kargo dengan berat yang tertera pada Dokumen Pengangkutan dan apabila terdapat selisih berat antara hasil timbangan PT. Angkasa Pura Logistik dengan yang tertera dalam Dokumen Pengangkutan, berat yang digunakan adalah hasil timbangan oleh PT. Angkasa Pura Logistik
e. Dalam kejadian sebagaimana point d. diatas Pengirim (shipper) wajib melakukan perbaikan atau penggantian Dokumen Pengangkutan
f. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan membuat Bukti Timbang Barang ( BTB) yang selanjutnya Bukti Timbang Barang (BTB) digunakan sebagai dasar Pengirim (shipper) melakukan pembayaran Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U)
g. Peralatan timbang yang digunakan oleh PT. Angkasa Pura Logistik wajib dilakukan tera oleh instansi yang berwewenang secara berkala

3. Pemeriksaan Kemasan , Marka dan Label Kargo.

a. Pemeriksaan kemasan, marka dan label kargo dilaksanakan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik yang mempunyai Lisensi dan Sertifikat Kompetensi Penanganan Barang Berbahaya (Dangerous Good) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
b. Pemeriksaan kemasan (packing) marka dan label kargo dilaksanakan pada Acceptance Area sebelum kargo dilakukan pemeriksaan dengan peralatan security berupa mesin X – Ray atau Explosive Trace Detector, Visual maupun Fisik.
c. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan mengembalikan kepada Pengirim (shipper) setiap kargo yang tidak memenuhi persyaratan kemasan, marka dan label untuk dilengkapi atau diperbaiki.
d. Khusus untuk jenis Barang Berbahaya ( dangerous goods) kemasan (packing), marka (marking) dan label ( labeling) tatacara pengemasan, penggunaan/pemasangan marka/label mengikuti tatacara sebagaimana diatur dalam IATA Dangerous Regulation

4. Pemeriksaan Kargo

a. Pemeriksaan Kargo hanya dilaksanakan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik yang mempunyai Lisensi dan Sertifikat Kompetensi Penanganan Barang – barang Berbahaya (Dangerous Good), Aviation Security (AVSEC) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
b. Pemeriksaan kargo dilakukan dengan menggunakan peralatan Security berupa mesin X-Ray Cargo, Explosive Trace Detector atau dengan cara Visual/fisik bila dianggap perlu untuk dilakukan pemeriksaan manual 
c. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik tidak akan mengijinkan serta menolak pengiriman kargo yang sama sekali tidak dapat diangkut dengan pesawat udara (forbidden) dan mengembalikannya kepada Pengirim (shipper) 
d. Petugas PT. Angkasa Pura Logistikakan menginformasikan dan berkoordinasi dengan petugas Instansi terkait/pengangkut apabila saat melakukan pemeriksaan menemukan barang kargo berupa barang/benda atau hewan atau tumbuhan yang berdasarkan Undang–Undang atau peraturan lainnya dilarang untuk dikirim, diperjualbelikan/diperdagangkan . 
e. Dalam hal kejadian sebagaimana dimaksud dalam point d) petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menyerahkan seluruh kargo yang ditemukan beserta data Pengirim (shipper ) kepada petugas Instansi yang berwewenang untuk diproses lebih lanjut. 
f. Pemeriksaan dalam kondisi tertentu seperti terjadinya ancaman atau kondisi darurat atau gangguan keamanan maka petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan melaporkan ke General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero), Otoritas bandara, Komandan Pangkalan TNI – AU, Polri dan dinas dinas lain yang terkait. 

5. Pembayaran Jasa Pelayanan Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) 

a. Pengirim (shipper) wajib melaksanakan pembayaran atas Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) kepada PT. Angkasa Pura Logistik sesuai ketentuan yang berlaku. 
b. Transaksi pembayaran dilakukan hanya dengan petugas PT. Angkasa Pura Logistik yang diberi kewenanganan serta dilakukan hanya pada loket – loket pelayanan yang ditetapkan oleh PT. Angkasa Pura Logistik . 
c. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menghitung jumlah pembayaran berdasarkan Bukti Timbang Barang (BTB) dan selanjutnya petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menerbitkan Bukti Pembayaran berupa Kwitansi untuk Pengirim ( shipper) d. Pengirim (shipper) menyampaikan Bukti Pembayaran berupa kwitansi kepada petugas PT. Angkasa Pura Logistik sebagai dasar untuk dilakukan proses lanjut pengiriman Kargo. 

6. Pemuatan dan penyusunan Kargo (build up) ke Unit Load Device (ULD) 

a. Pemuatan dan penyusunan Kargo ( build up) ke Unit Load Device (ULD) dilakukan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik pada lokasi/area Terminal Kargo yang ditetapkan sebagai tempat pemuatan dan penyusunan (build up) 
b. Pemuatan dan penyusunan kargo (build up) ke Unit Load Device (ULD) dilakukan setelah seluruh proses penerimaan dokumen pengiriman, penimbangan, pemeriksaan kemasan/marka/label, pemeriksaan Kargo dan pembayaran Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) telah selesai dan telah memenuhi persyaratan pengangkutan. 
c. Proses pemuatan dan penyusunan Kargo pada Unit Load Divice (ULD) berupa pallet dollies , container disupervisi oleh petugas Pengangkut atau Ground Handling . 
d. Peralatan Unit Load Device (ULD) yang digunakan adalah peralatan milik perusahaan Pengangkut atau Ground Handling 

7. Penempatan, penyimpanan dan penimbunan kargo 

a. Penempatan, penyimpanan dan penimbunan Kargo pada Storage dilakukan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistiksetelah seluruh proses penerimaan dokumen pengiriman, penimbangan, pemeriksaan kemasan/marka/label, pemeriksaan kargo dan pembayaran Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) telah selesai dan telah memenuhi persyaratan penagangkutan. 
b. Penempatan, penyimpanan dan penimbunan Kargo pada Storage dilakukan hanya untuk jenis general kargo yang menunggu pemberangkatan . 
c. Khusus jenis Barang–barang berbahaya, live animal, perisable good waktu penyimpanan pada storage tidak lebih dari 12 jam dan apabila waktu menunggu pemberangkatan melebihi 12 jam maka Petugas PT. Angkasa Pura Logistikakan memberitahukan kepada Pengirim (shipper) untuk diambil 
d. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik tidak menerima penyimpanan dan penitipan kargo yang belum memenuhi persyaratan pengangkutannya. 
e. Tata cara penempatan dan penyimpanan Kargo pada Storage dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

8. Penempatan Kargo pada Staging Area 

a. Penempatan Kargo pada Staging Area dilakukan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik setelah seluruh proses penerimaan Kargo telah memenuhi persyaratan pengangkutan dan kargo siap untuk dibawa/angkut ke pesawat udara. 
b. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menyampaikan kepada petugas Pengangkut atau Ground Handling adanya kargo yang telah siap ditempatkan pada Staging Area. 
c. Lokasi penempatan kargo dapat berupa area terbuka diluar Terminal Kargo atau didalam Gedung Terminal Kargo yang ditetapkan sebagai Staging Area dan untuk penempatan kargo yang akan diberangkatkan keluar negeri (ekspor) ditempatkan dalam area Kawasan Pabean. 
d. Tata cara penempatan Kargo pada Staging Area dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

penanganan kargo tiba

Penanganan Kargo Tiba

1. Penerimaaan Dokumen Pengangkutan

a. Dokumen pengangkutan diterima oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik dari petugas Pengangkut atau Ground Handling bersamaan penyerahan Kargo tiba.
b. Serah terima dokumen pengangkutan dari petugas Pengangkut atau Ground Handling kepada petugas PT. Angkasa Pura Logistik dilakukan didalam area Gedung Terminal Kargo.
c. Dalam kejadian dimana dokumen pengangkutan tidak diterima oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik yang dikarenakan dokumen pengangkutan tidak terkirim dari bandara asal atau dikarenakan kelalaian petugas Pengangkut atau Ground Handling sehingga mengakibatkan keterlambatan penerimaan dokumen, pihak PT. Angkasa Pura Logistikakan menangguhkan permintaan pengeluaran barang dari Penerima (consignee) sampai dengan adanya ijin atau persetujuan dari petugas Pengangkut atau Ground Handling dengan menyerahkan tindasan dokumen pengangkutannya
d. Untuk kejadian sebagaimana point c diatas terhadap dokumen pengangkutan Luar Negeri, petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan mengeluarkan dan/atau menyerahkan barang Kargo kepada Penerima (consignee) sampai adanya ijin persetujuan tertulis dari petugas Bea dan Cukai.

2. Penerimaan Kargo Tiba

a. Kargo Tiba Dalam Negeri (Domestik)
1) Petugas PT. Angkasa Pura Logistik menerima Kargo dari petugas Pengangkut atau Ground Handling beserta dokumen pengangkutannya.
2) Penerimaan Kargo sebagaimana dimaksud pada point 1) dilaksanakan pada area penerimaan kargo yang ditetapkan oleh PT. Angkasa Pura Logistik sebagai tempat penerimaan Kargo tiba.

b. Kargo Tiba Luar Negeri (Kargo Impor)
1) Petugas PT. Angkasa Pura Logistik menerima Kargo impordari petugas Pengangkut atau Ground Handling beserta dokumen pengangkutannya.
2) Penerimaan Kargo sebagaimana dimaksud pada point 1) dilaksanakan pada kawasan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Kawasan Pabean .
3) Petugas PT. Angkasa Pura Logistik membuat Laporan Daftar Timbun untuk setiap penerimaan Kargo tiba Luar Negeri (impor).

3. Pembongkaran dan /atau penurunan kargo ( breakdown cargo )

a. Pembongkaran dan/atau penurunan (breakdown) Kargo dari Unit Load Device (ULD) dilaksanakan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik
 b. Pembongkaran dan/atau penurunan (breakdown) Kargo dari Unit Load Device (ULD) dilaksanakan setelah mendapatkan ijin dari petugas Pengangkut atau Ground Handling atau petugas Bea Cukai untuk pembongkaran dan/atau penurunan Kargo Luar Negeri(impor)
c. Tempat pembongkaran dan /atau penurunan Kargo ( breakdown cargo ) pada tempat yang telah ditetapkan oleh PT. Angkasa Pura Logistik sebagai berikut :
1) Kargo Dalam Negeri dilaksanakan diluar atau didalam area Gedung Terminal Kargo Dalam Negeri 2) Kargo Luar Negeri ( Import ) dilaksanakan didalam area Kawasan Pabean pada Terminal Kargo.
d. Selama pembongkaran dan/atau penurunan kargo oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik didampingi oleh petugas Pengangkut atau Ground Handling dan untuk pembongkaran dan/atau penurunan kargo import didampingi oleh petugas Bea dan Cukai .

4. Pencatatan Kargo Tiba ( Checklist )

a. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik melaksanakan pencatatan (checklist) setiap Kargo tiba pada saat dilaksanakan pembongkaran dan/atau penurunan Kargo (breakdown cargo) dari Unit Load Device (ULD);
b. Pencatatan (checklist) kargo tiba Domestik oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik didampingi oleh petugas Pengangkut atau Ground Handling dan pencatatan (checklist) kargo tiba Internasional selain didampingi petugas Pengangkut atau Ground Handling juga didampingi oleh petugas Bea dan Cukai.
c. Pencatatan ( checklist ) Kargo tiba dilakukan pada blanko atau form yang disiapkan oleh PT. Angkasa Pura Logistik meliputi :
1) Jam kargo diterima oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik
2) Bandar Udara Asal Kargo
3) Pengangkut atau Operator penerbangan
4) Nomor Penerbangan
5) Nomor Surat Muatan Udara (SMU)/Airwaybill
6) Jumlah Koli 7) Rincian dan Total berat Kargo.
d. Hasil pencatatan kargo tiba (checklist) ditanda-tangani masing-masing oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik dan petugas Pengangkut atau Ground Handling
e. Apabila dalam pelaksanaan pencatatan kargo tiba (checklist) petugas Pengangkut atau Ground Handling tidak hadir atau tidak turut serta, maka hasil pencatatan yang dilakukan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik merupakan satu–satunya dokumen penerimaan Kargo tiba yang sah.

5. Pemeriksaan Fisik Kargo

a. Pemeriksaan fisik Kargo tiba dilaksanakan bersamaan saat dilakukan pembongkaran dan/atau penurunan Kargo tiba dari Unit Load Device (ULD) dan pencatatan (checklist)
b. Pemeriksaan fisik Kargo Domestik dilakukan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik dan petugas Pengangkut atau Ground Handling dan untuk pemeriksaan fisik kargo tiba Internsional dilakukan bersama petugas Bea dan Cukai;
c. Petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan menempatkan pada tempat khusus Kargo yang ditemukan tidak berlabel, dan/atau barang dalam rusak berupa : kemasan/packing, yang mengakibatkan isi barang rusak, barang tercecer, berat barang berkurang , barang tidak lengkap untuk dilakukan pemeriksaan lanjut :
d. Dalam hal terjadi sebagaimana point c) diatas petugas PT. Angkasa Pura Logistikakan mencatat hasil pemeriksaan pada blanko/form pencatatan Kargo tiba (checklist) selanjutnya membuat Berita Acara Penerimaan Barang Kargo Tidak Berlabel dan/atau Kargo Rusak yang ditanda-tangani serta tindasannya diberikan kepada pihak - pihak terkait serta membuat dokumentasinya. (Blanko/form Berita Acara Penerimaan Barang Kargo Rusak terlampir )

6. Penempatan, Penyimpanan dan Penimbunan Kargo
a. Penempatan, Penyimpanan dan Penimbunan barang kargo dilaksanakan oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik pada Tempat penyimpanan atau penimbunan yang telah ditetapkan oleh PT. Angkasa Pura Logistik didalam area Terminal Kargo;
b. Penempatan, penyimpanan dan penimbunan Kargo Domestik pada area Terminal Kargo Domestik dan Kargo Import pada tempat atau area yang telah ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di dalam area Terminal Kargo dan terpisah dari tempat penyimpanan dan penimbunan Kargo Dalam Negeri ( Domestik ) .
c. Kargo jenis barang – barang berbahaya (Dangerous Goods) ditempatkan pada tempat khusus yang disediakan oleh PT. Angkasa Pura Logistik.
d. Kargo yang memerlukan penanganan prioritas dan segera (rush handling) seperti : Aircraft On Ground (AOG), Live Animal (Binatang Hidup) Human Remains (Jenasah) ,Mail (surat kabar/benda–benda pos, majalah, ditempatkan pada tempat penyimpanan dan penimbunan yang mudah untuk dikeluarkan.
e. Kargo yang mudah rusak (perisable good) seperti : sayur sayuran, marineproductyang menunggu proses pengeluaran dapat disimpan pada tempat khusus (cold storage) jika fasilitas tersedia dan beban biaya yang ditimbulkan atas penggunaan fasilitas tersebut penjadi tanggungjawab Pengirim (shipper) atau Penerima (consignee)
f. Kargo tidak bertuan (undelivery cargo) akan ditempatkan pada tempat khusus yang ditetapkan sebagai tempat penyimpanan dan penimbunan Kargo tidak bertuan (undelivery cargo);
g. Khusus Kargo Internasional yang dalam pengawasan pihak Bea dan Cukai akan ditempatkan pada Tempat Penimbunan Pabean (TPP).

7. Pengambilan dan /atau pengeluaran Kargo Tiba

a. Pengambilan dan/atau pengeluaran Kargo yang disertai Dokumen

1) Penerima (consignee) yang akan melakukan pengambilan dan/atau pengeluaran Kargo terlebih dahulu mengajukan permintaan pengambilan dan/atau pengeluaran kargo pada petugas PT. Angkasa Pura Logistik yang diberikan kewenangan pada loket – loket pelayanan dengan menyerahkan tindasan dokumen pengangkutan dan dokumen administrasi lainnya
2) Pengambilan dan/atau pengeluaran Kargo oleh pihak lain selain yang namanya tercantum dalam dokumen pengangkutan/Surat Muatan Udara (SMU) atau Master Air Waybill dapat dilakukan dengan melampirkan Surat Kuasa dari Penerima (consignee) .
3) Pengambilan dan/atau pengeluaran Kargo Luar Negeri (import) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat
4) Pihak PT. Angkasa Pura Logistik akan memproses pengambilan dan/atau pengeluaran Kargo setelah seluruh kelengkapan dokumen administrasi dipenuhi oleh Penerima (consignee) .
5) Penerima (consignee) wajib melakukan pembayaran Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) pada loket–loket pelayanan yang telah disediakan oleh PT. Angkasa Pura Logistik selanjutnya petugas PT. Angkasa Pura Logistik membuat Tanda Terima Barang (TTB) Kargo
6) Petugas PT. Angkasa Pura Logistikyang diberikan kewenangan akan melaksanakan pemeriksaan kesesuaian barang dan dokumen pengangkutannya serta dokumen admnistrasi lainnya sebelum Kargo diserahkan kepada penerima (consignee) pada tempat lokasi yang ditetapkan oleh PT. Angkasa Pura Logistik.
7) Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 6) telah sesuai dan dinyatakan lengkap , petugas PT. Angkasa Pura Logistik menyerahkan kargo kepada penerima (consignee) .
8) Penyerahan Kargo oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistikkepada penerima/pemilik atau pihak yang dikuasakan dilaksanakan pada area penyerahan (delivery area) di dalam Gedung Terminal Kargo Tiba.

b. Pengambilan dan pengeluaran Kargo tanpa disertai dokumen.

1) Penerima (consignee) yang akan melakukan pengambilan dan/atau pengeluaran Kargo terlebih dahulu mengajukan permintaan pengambilan dan/atau pengeluaran Kargo pada petugas PT. Angkasa Pura Logistik yang diberikan kewenangan pada loket – loket pelayanan Kargo tiba .
2) Petugas PT. Angkasa Pura Logistikterlebih dahulu akan meminta persetujuan pihak Pengangkut atau Ground Handling dan Instansi yang berwewenang untuk memproses pengeluarannya
3) Apabila pihak Pengangkut atau Ground Handling atau Instansi yang berwewenang menyetujui, petugas PT. Angkasa Pura Logistik akan memproses pengambilan dan/atau pengeluaran Kargo dengan persyaratan : a) Penerima (consignee) menyampaikan identitas diri berupa foto copy identitas diri yang masih berlaku, Surat Kuasa pengambilan barang dan memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi; b) Penerima (consignee) melampirkan tindasan dokumen pengangkutannya dari Pengangkut atau Ground Handling dan dokumen lainnya yang diperlukan . c) Penerima (consignee) melakukan pembayaran Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) pada loket–loket pelayanan yang telah disediakan oleh PT. Angkasa Pura Logistik selanjutnya petugas PT. Angkasa Pura Logistik membuat Tanda Terima Barang (TTB)
4) Petugas PT. Angkasa Pura Logistik yang diberikan kewenangan akan melaksanakan pemeriksaan kesesuaian barang serta dokumen administrasi lainnya sebelum Kargo diserahkan kepada Penerima (consignee) pada tempat lokasi yang ditetapkan oleh PT. Angkasa Pura Logistik.
5) Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 4) telah sesuai dan dinyatakan lengkap, petugas PT. Angkasa Pura Logistik menyerahkan kargo kepada Penerima (consignee) .
6) Penyerahan Kargo oleh petugas PT. Angkasa Pura Logistik kepada penerima (consignee) dilaksanakan pada area penyerahan ( delivery area) di dalam Gedung Terminal Kargo Tiba.
7) Petugas PT. Angkasa Pura Logistik tidak akan melakukan proses pengeluaran dan penyerahan Kargo yang diajukan Penerima (consignee), apabila tidak ada persetujuan dari pihak Pengangkut atau Ground Handling atau Instansi yang berwewenang .

c. Pengambilan dan/atau pengeluaran Kargo rusak

1) Proses pengambilan dan pengeluaran Kargo rusak mengikuti proses sebagaimana point 7a dan b. 2) Petugas PT. Angkasa Pura Logistik terlebih dahulu memberitahu kepada Penerima (consignee) kronologis kerusakan barang serta Berita Acara Penerimaan Kargo dalam keadaan Rusak , yang ditanda-tangani serta tindasannya diberikan kepada masing-masing pihak berkepentingan;
3) Apabila Penerima (consignee) dapat menerima kerusakan dan berkeinginan untuk melakukan pengambilan dan/atau pengeluaran Kargo maka pihak PT. Angkasa Pura Logistikakan melakukan proses pengeluaran sesuai dimaksud pada poit. 7
4) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam point 3) maka pihak PT. Angkasa Pura Logistikdibebaskan dari segala bentuk tuntutan dan gugatan.
5) Apabila kerusakan Kargo terjadi akibat kelalaian pihak PT. Angkasa Pura Logistik, maka penerima (consignee) dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada pihak PT. Angkasa Pura Logistik yang tatacaranya diatur dalam BAB III.
6) Apabila kerusakan Kargo terjadi akibat kejadian atau peristiwa diluar dugaan atau kemampuan yang diangggap sebagai Force Majeure pihak PT. Angkasa Pura Logistik dibebaskan dari segala tuntutan dan gugatan.
7) Dalam hal terjadi kerusakan sebagaimana dimaksud dalam point 6) pihak PT. Angkasa Pura Logistik akan membebaskan Penerima (consignee) dari kewajiban membayar Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U)

prosedur operasional terminal kargo

1. Acceptance Area adalah suatu tempat dalam kawasan Terminal Kargo yang ditetapkan oleh PT. Angkasa Pura Logistik sebagai tempat melakukan proses administrasi dan operasional penerimaan kargo berangkat sebelum kargo diangkut dengan pesawat udara. Acceptance Area merupakan daerah terbatas untuk umum (Restricted Public Area/RPA)

2. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar udara untuk pelayanan umum.

3. Build Up Area adalah suatu tempat dalam kawasan Terminal Kargo yang ditetapkan oleh PT. Angkasa Pura Logistik sebagai tempat melakukan proses pemuatan kargo ke Unit Load Device (ULD) . Build Up Area merupakan daerah tidak untuk umum ( Non Public Area/NPA)

4. Breakdown Area adalah daerah tidak untuk umum ( Non Public Area ) dalam kawasan Terminal Kargo atau dalam Gedung Terminal Kargo yang ditetapkan sebagai tempat menurunkan kargo dari ULD .

5. Barang tak bertuan ( undelivery cargo) adalah kargo yang diterima oleh PT. Angkasa Pura Logistik dan ditumpuk/disusun dalam tempat penyimpanan (Gudang) yang dalam kurun waktu tertentu tidak diambil oleh penerima/pemiliknya, jika barang bersetatus barang internasional sudah melebihi 30 (tiga) puluh hari tidak diambil pemiliknya.

 6. Barang barang berbahaya ( dangerous goods) adalah benda, zat atau gas yang berbentuk padat atau cair yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa atau harta benda serta keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan pesawat udara.

7. Dokumen pengangkutan adalah kumpulan beberapa dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan pengangkut dan/ atau instansi yang berwewenang sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengirim/shipper atau penerima/consignee untuk melakukan pengiriman/pengeluaran kargo seperti : Surat Muatan Udara (Airway bill), Cargo Manifest, Pemberitahuan Export Barang (PEB), Peberitahuan Import Barang (PIB), Sertifikat Kesehatan Ikan dan Pertanian , Surat Pelepasan Karantina Ikan dan Pertanian , Shipper Declaration for Dangerous Good, Surat Keterangan pengiriman Jenazah, Surat Keterangan dan Ijin pengiriman Amunisi dan surat keterangan lainnya yang diperlukan dan apabila sudah ada Regulated Agent Maka dilengkapi dengan Consigment Scurity Declaration (CSD).

8. Delivery Area adalah daerah terbatas untuk umum ( Restricted Public Area ) dalam kawasan Gedung Terminal Kargo yang ditetapkan sebagai tempat penyerahan kargo tiba dari PT. Angkasa Pura Logistik kepada Penerima (shipper)

9. Gedung Terminal Kargo adalah suatu tempat atau lokasi dalam wilayah Bandar Udara yang dipergunakan untuk kegiatan proses penerimaan, pembongkaran, pemuatan dan penyimpanan serta pengeluaran kargo

10. Gedung Terminal Kargo adalah suatu tempat dalam kawasan Terminal Kargo yang digunakan sebagai tempat kegiatan proses pengiriman dan pengeluaran kargo serta perkantoran PT. Angkasa Pura Logistik, Bea & Cukai, Karantina Ikan/Hewan/Tumbuhan dan perusahaan Pengangkut dalam menjalankan aktivitas kegatan pelayanan kargo.

11. Gedung EMPU Terminal Kargo adalah suatu tempat dalam kawasan Terminal Kargo digunakan oleh perusahaan jasa Expedisi Muatan Pesawat Udara atau Jasa Titipan yang telah mendapatkan ijin berusaha dan terikat perjanjian kerjasama dengan PT. Angkasa Pura Logistik/PT. Angkasa Pura I (Persero) untuk melakukan kegiatan usahanya.

12. Ground Handling perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha ground handling , terikat perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara dan bertugas melaksanakan penanganan Kargo yang diangkut dengan Badan Usaha Angkutan Udara.

13. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan atau barang yang tak bertuan.

14. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, Bandar udara, angkuatan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

15. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberi perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas dan prosedur.

16. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu dipelabuhan laut, Bandar udara atau Tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

17. Lisensi adalah surat ijin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan dibidangnya dalam jangka waktu tertentu.

18. Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan .

19. Petugas PT. Angkasa Pura Logistikadalah Karyawan PT. Angkasa Pura Logistik atau karyawan perusahaan pengerah dan penyedia tenaga kerja yang terikat perjanjian dengan PT. Angkasa Pura Logistik yang diberikan tugas dan tanggungjawab sesuai bidang dalam penanganan kargo

20. Pengangkut adalah badan usaha angkutan udara niaga, pemegang ijin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan undang-undang, dan/atau badan usaha selain badan usaha angkutan udara niaga yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga

 21. Petugas Pengangkut adalah karyawan Pengangkut atau karyawan yang ditugaskan oleh Pengangkut melaksanakan kegiatan penanganan kargonya

22. Pengirim (Shipper) adalah perusahaan Jasa Expedisi Muatan Pesawat Udara atau perusahaan jasa titipan express yang telah mendapatkan persetujuan ijin berusaha dari PT. Angkasa Pura Logistik / PT. Angkasa Pura I (Persero) untuk melakukan kegiatan pengiriman kargo di Bandar Udara

23. Penerima( consignee ) adalah perusahaan Jasa Expedisi Muatan Pesawat Udara, perusahaan Jasa Titipan Express atau perorangan selaku pemilik yang namanya sesuai dengan nama yang tercantum dalam dokumen pengangkutan atau pihak yang dikuasakan untuk yang melakukan pengambilan /pengeluaran kargo tiba di Bandar Udara yang dibuktikan dengan Surat Kuasa oleh Penerima (consignee) atau Pemilik Kargo.

24. PT. Angkasa Pura Logistik adalah Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dan Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos

25. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian dan kualifikasi dibidangnya yang dikeluarkan dan ditetapkan Instansi yang berwenang.

26. Storage adalah suatu tempat dalam kawasan Gedung Terminal Kargo yang ditetapkan sebagai tempat penyimpanan dan penimbunan sementara Kargo tiba atau berangkat untuk menunggu proses pengeluaran atau pemberangkatan .

27. Staging Area adalah suatu area terbuka didalam ataupun diluar Gedung Terminal Kargo yang ditetapkan PT. Angkasa Pura Logistikuntuk penempatan Kargo yang berada didalam atau diatas Unit Load Device (ULD) sebelum kargo dibawa/ditarik oleh Pengangkut atau Groun Handling ke pesawat udara.

28. Surat Muatan Udara (Airway bill) adalah dokumen berbentuk cetak melalui proses elektronik atau bentuk lainnya yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara Pengirim Kargo dan Pengangkut dan hak Penerima kargo untuk mengambil Kargo

29. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah suatu tempat dalam Kawasan Pabean di Terminal Kargo yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai tempat untuk menimbun Kargo sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

contoh surat lamaran kerja

Yogyakarta, 15 Januari 2014 Hal : Permohonan Lamaran Pekerejaan Kepada Yth, Bapak/Ibu Manajer Personalia PT. Angkasa Pura Logistik Di Adisutjipto Dengan Hormat, Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Khairul Umam Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 20 April 1994 Alamat : Jl. Pondok cabe udik, gang vila asean, Rt 3/5, Gaplek, Pamulang Tanggerang Selatan, Banten. Nomor handpone : 083875580776 Pendidikan Terakhir : Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dengan ini mengajukan permohonan untuk bekerja di perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin sebagaimana mengisi kekosongan di perusahaan Bapak/Ibu. Dengan surat permohonan ini, saya menyatakan siap untuk memberikan waktu dan tenaga saya apabila diperlukan dan besar harapan saya untuk mengikuti tes seleksi dan wawancara. Terima kasih! Hormat saya Khairul Umam

7 tips nginput barang outgoing di acceptance

7 tips nginput barang outgoing di acceptance Halo gan, ini postingan pertama ane, ini sebenarnya ane buat untuk teman teman yang kerja dikargo atau bagian-bagian yang tugasnya menginput data. Emang yang porter sekarang kan engga mungkin jadi porter terus makanya harus belajar nginput biar bisa nginput. Nah sekarang nginputnya udah bisa tapi kok pas nginput sui alias lama itu kan bisa bikin temen yang didepan x-ray dan juga agen yang bersangkutan muring-muring dan juga engga bagus buat jenjang karir. Oke deh engga usah banyak cencong langsung aja ane kasih ni. 1. Hafal kode airline Buat agan-agan porter yang pengen nginput cepet, ente musti kudu wajib harus hafal kode airline. Kode airline emang banyak banget apalagi yang dimasukin system sitec hamper ratusan. Tapi engga usah panik agan cukup ngapalin yang sering keluar apa aja. Biasanya kalo ente porter yang taat ente otomatis hapal sendiri. Contoh 990-lion air dan batik, 126-garuda Indonesia, 975-air asia, 888-citilink. 2. Hafal kode tujuan Emang kalo kita hafalin semua tujuan kita bakalan pusing sendiri, bayangin aja ada berapa bandara di Indonesia dan di seluruh dunia. Itu semua dimasukin ke Dallam system sitec. Seperti tadi ente cukup ngapalin bandara bandara tujuan yang sering kali muncul dalam smu. Ya minimal enta bisa afalin 15 bandara yang ada, sukur-sukur 30, lebih bagus lagi 50. Wkwkwkwkwk. Contoh bandara tujuan yang sering keluar JOG-jogjakarta, UPG-makassar, BPN-balik papan, BDJ-banjarmasin, CGK-cengkareng, SUB-surabaya, KNO-kuala namo, PKU-pekanbaru, DPS-denpasar. 3. Hafalin kode komoditi(isi barang) Kalo engga salah ada sekitar 2000an kode komoditi barang yang ada di system sitec, nih yang perlu ente hapal yang menurut ane sering keluar, GC-general kargo, P003-pakaian, M006-makanan, GAR-garmen, C002-cetakan, I001-ikan, AY-ayam, B005-burung. 4. Hafalin kode agen-agen yang ada di empu lini 2 Ini mah agaknya lebih mudah karena di jogja bandara international adisucipto terminal kargonya hanya ada 7 empu dan udah pasti tau semua karena ente parah gan kalo sampe engga apal. Wkwkwkwkwk. Tapi intinya kalo ente mau cepet hafal kode empu ente tingga kasih huruf depan empu + kode “001” tapi ini 6 dari tujuh empu, pengecualian dea pake D002 karena udah dipake sama DBM. Contohnya S001-SN, D001-DBM, G001-Gapura, P001-PMA, W001-wina, A001-aplog. 5. Hafal posisi huruf abjad di keyboard Ini emang udah engga asing huruf abdaj dimana pun susunannya querty, ente juga kan udah pasti sering liat di blackberry atau diandroid tapi masalahnya seberapa cepat kecepatan mata anda menemukan huruf yang tertera di abjad, kalo ente engga pernah megang computer ane jamin pasti lama, makanya kalo yang ini harus sering banyak latihan. Biasanya kalo pas ngetik kode pasti nyari dulu mana a mana b mana c, kalo sering latihan ente sudah otomatis mata ente bekerja. 6. Hapal posisi angka di sebelah kanan keyboard(num lock) Dari semua kegiatan input menginput, sudah ane pastikan 80% kegiatan tersebut tidak bisa lepas dari menggunakan angka. Jadi bagian ini yang paling penting. Kalo agan cepet psa bagian ini ane jamin engga bakal lama lagi ente bakalan cepet nginput juga. Syukur-syukur kalo ente bisa tanpa melihat ke numlock tapi bisa mijit angkanya. LEBIH WELL. 7. Baca sekaligus nah kalo dari tadi Cuma ane suruh agan-agan buat hafalan, kalo ini beda mas brooooooo, jadi gini gan dalam nginput itu ka nada beberapa data yang harus ente masukan ke sistem, nah data-data yang harus ente masukan itu kode airline, smu, tujuan, komoditi, sama berat barang sesuai smu/pti, koli, nama agen di empu, nama pengirim. Gampangnya ane bagi jadi dua bagian, jadi bagaimana caranya Cuma membaca smu 2 kali tapi sudah dapat menangkap semua data. Tenang gan ane kasih tau caranya. Pertama melihat lembar smu yang harus didapat adalah kode airline, nomor smu, tujuan, komditi, dan berat barang. Dan untuk melihat lembar smu yang kedua otomatis sisanya langsung sekaligus biar engga lihat-lihat lagi, koli, nama agen, dan nama shipper. Nah segitu dulu tips dari ane semoga bermanfaat!!!!
◄ Posting Baru
 

Footer1

FOOTER 2

Footer 3

Copyright 2013 chairul umam: May 2015 Template by CB Blogger Template. Powered by Blogger